Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Bakal Eksekusi Aset Terdakwa Kasus Korupsi Dana BLUD Puskesmas Kabupaten Mojokerto

Martda Vadetya • Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB

 

PENEGAKAN HUKUM: Kejari segera mengeksekusi sejumlah harta benda milik Yuki Firmanto setelah perkara korupsi dana BLUD Puskesmas Kabupaten Mojokerto inkrah.
PENEGAKAN HUKUM: Kejari segera mengeksekusi sejumlah harta benda milik Yuki Firmanto setelah perkara korupsi dana BLUD Puskesmas Kabupaten Mojokerto inkrah.

KABUPATEN - Yuki Firmanto, terdakwa kasus korupsi dana BLUD puskesmas di Kabupaten Mojokerto, tampaknya bakal tak sekadar dibui. Sejumlah aset kekayaan pria asal Lowokwaru, Kota Malang, ini kemungkinan besar akan disita kejaksaan. Tak lain, untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Hal tersebut seiring dengan bergulirnya perkara rasuah ini yang menginjak tahap putusan pada Rabu (26/11). Oleh mejelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pria asal Lowokwaru, Kota Malang, ini divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 8 bulan. Selain itu, konsultan PKPAB Universitas Brawijaya ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar subsidair kurungan 5 tahun.

Artinya, jika Yuki memilih tidak membayar uang pengganti, nantinya seluruh aset milik terdakwa akan disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara. ’’Untuk harta benda terdakwa yang diduga hasil tindak korupsi ini akan kita eksekusi setelah inkrah nanti,’’ Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin.

Ia menjelaskan, ada sejumlah aset milik Yuki yang telah diinventarisir korps Adhyaksa. Mulai berupa rekening pribadi, rumah yang ditinggali di Kota Malang juga empat unit mobil milik terdakwa. ’’Kita juga sudah lakukan pemblokiran, terutama untuk rekening dan sertifikat tanah dan bangunan milik terdakwa,’’ bebernya.

Kendati begitu, langkah lanjutan korps Adhyaksa ini baru bisa dilakukan setelah kasus rasuah ini berkekuatan hukum tetap. Sebab, setelah putusan digedok hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak Yuki kompak memilih pikir-pikir hingga pekan depan.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Yuki Firmanto ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia berperan mengkoordinir penyelewengan dana APBD TA 2021-2022 dari 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto senilai Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 5,2 miliar. Ketika itu, puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan.

Terdakwa merupakan koordinator konsultan dari Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya Malang yang saat itu digandeng pemkab untuk melakukan pendampingan. Yuki terdindikasi memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. (vad/fen)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#blud #puskesmas kabupaten mojokerto #eksekusi aset #terdakwa kasus korupsi