DI hadapan majelis hakim, terdakwa Cholik Idris mengaku seluruh proses teknis dan pengaturan harga di proyek itu diarahkan oleh Nugroho alias Putut, yang sebelumnya disebut sebagai pengarah lapangan.
’’Awalnya saya dihubungi Pak Nugroho lewat WA. Diminta menyiapkan CV dan modal untuk pekerjaan kover kapal. Teknisnya semua diarahkan beliau,’’ kata Cholik saat diperiksa JPU.
Cholik menyebut dirinya menggunakan CV Sentosa milik Khudori karena izin usaha miliknya telah mati. Dari kesepakatan awal, Khudori mendapat fee sebesar dua persen dari nilai proyek. Ia mengaku menerima dana proyek sekitar Rp 800 juta yang dicairkan dalam tiga tahap.
Dari jumlah itu, Rp 525 juta diserahkan kepada Nugroho dan Rp 30 juta dipotong untuk biaya Khudori. ’’Sisanya saya pakai beli bahan holo, alat las, bayar tukang, dan operasional. Keuntungannya kira-kira tujuh puluh juta, untuk kebutuhan sehari-hari,’’ ujarnya.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti proses e-catalog yang digunakan untuk pengadaan material. Cholik mengaku unggahan data harga, satuan, hingga total pekerjaan dilakukan atas arahan Nugroho. ’’Harga saya dapat dari Pak Nugroho, saya hanya upload,’’ katanya.
Ia juga mengaku tak memiliki RAB dan hanya memegang dua lembar gambar kerja tanpa rincian teknis. Selain itu, pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan konsultan sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi. ’’Saya tanya ke dinas, ke bu Dina Analisa katanya belum ada. Pak Zantos juga belum ada,’’ tutur Cholik.
Atas keterangan Cholik tersebut, Nugroho alias Putut tak menyampaikan bantahan. Malahan, sebelumnya Putut sempat ditanya oleh hakim Lujianto. ’’Pak, kalau begitu siapa aktor mind-nya proyek ini?’’ Sejurus kemudian, Putut mengaku,’’ Saya bingung kalau soal itu,’’ jawabnya. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi