Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hakim Tipikor Bongkar Dukungan Fiktif dan Praktik Curang Penyedia Material, Sidang Lanjutan Korupsi Kapal TBM Rp 2,5 Miliar Kota Mojokerto

Fendy Hermansyah • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Photo
Photo

  Panggil Empat Saksi dari Toko Bangunan hingga Pabrik Readymix

 SIDOARJO – Persidangan lanjutan perkara korupsi proyek kapal TBM (Taman Bahari Mojopahit) Kota Mojokerto kembali menguak praktik janggal di balik pembangunan senilai Rp 2,5 miliar tersebut.

 Dari sejumlah saksi toko bangunan, penyedia beton, dan pemberi surat dukungan terungkap dugaan praktik curang hingga indikasi dokumen fiktif yang menyeret nama terdakwa Hendar Adya Sukma dan Mochamad Romadon, dua tokoh kunci yang kerap muncul dalam setiap transaksi.

 Saksi Opik Suherman, kepala toko Mega Baja Indonesia mengaku pernah menerima permintaan ”memo kosong” dan dua kali surat dukungan dari CV Hasya Putera Mandiri, perusahaan yang dimiliki terdakwa Romadon. Dia menyatakan, permintaan itu disampaikan oleh orang tak dikenal yang hanya minta cap toko dan bertanda tangan. ”Awalnya cuma minta harga, terus catat sendiri lalu minta cap. Bukan nota pembelian akan tetapi memo kosong,” kata dia di hadapan majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, kemarin (14/10). 

Permintaan dukungan serupa juga diakui Pitono Adi, Direktur PT Sirkah Purbantara Utama (SPU), perusahaan penyedia readymix yang berdomisili di Sidoarjo. Dia membenarkan adanya permintaan surat dukungan mutu beton K350 kepada kontraktor peserta tender, tanpa tahu proyek itu akan dimenangkan oleh CV Hasya Putera Mandiri. ”Kami baru tahu setelah dipanggil kejaksaan,” kata dia.

 Belakangan diketahui, meski CV Hasya Putera Mandiri menjadi pemenang lelang proyek kapal TBM Rp 2,5 miliar, tidak pernah ada pemesanan beton kepada PT SPU. ”Tidak ada pengiriman beton atau surat jalan. Dukungan itu hanya administrasi tender,” katanya. 

Kesaksian teknis datang dari Syamsul Arifin, karyawan CV Jisoelman Putra Bangsa (JPB), penyedia beton yang memasok material ke proyek kapal. Dia menjelaskan, sebanyak 111 meter kubik beton mutu K350 dipesan atas nama Hendar melalui seseorang bernama Wahyudi Prasetya.

 Namun, dalam praktik di lapangan, enam dari tujuh truk molen terlambat menuang karena lokasi belum siap, sehingga beberapa sopir menambah air pada campuran beton. ”Penambahan air menurunkan mutu. Dari K350 bisa turun jauh, karena rasio air-semen berubah,” tegasnya. Tagihan Rp 89 juta dari pihaknya pun belum dibayar hingga kini. 

Sandi Widya Efapras, pemilik toko bangunan Berkah Jaya di Gedeg, menyebut telah mengirim material berupa kayu, besi, dan tripleks senilai Rp 200 juta ke lokasi proyek atas permintaan Hendar. Namun, pembayaran tersendat hingga menyisakan utang Rp 150 juta. ”Nota memang atas nama Romadon, tapi yang minta Hendar melalui Yudi (Wahyudi Prasetya, saksi yang pernah dipanggil sebelumnya). Saya kirim barang beberapa kali, tapi belum dilunasi,” ujarnya.

 Keterangan para saksi itu mempertegas dugaan bahwa Hendar berperan sebagai pengendali lapangan tanpa badan usaha resmi, mengatur permintaan dukungan, pembelian material, hingga memesan beton atas nama kontraktor. Praktik pengadaan memo kosong dan dukungan fiktif juga menandai lemahnya verifikasi administrasi dalam proyek yang kini merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar tersebut.

 Manambus Pasaribu menyoroti berulang kali lemahnya kontrol mutu dan tanggung jawab pembayaran, terutama karena sejumlah vendor mengaku belum menerima pelunasan. ”Bagaimana bisa beton sudah dikirim belum terbayar?,” tanya dia kepada saksi Syamsul Arifin selaku karyawan CV JPB yang belakangan mengaku sudah keluar dan kerja freelance.

 Saksi Sandi juga tak luput dari cecaran majelis hakim. Dia dikonfrontir terkait pembayaran material mencapai Rp 200 juta namun hanya terbayar Rp 50 juta. ”Tahu ke mana uangnya? Tahu Hendar ini punya perusahaan atau tidak?," tanya Pasaribu.

 ”Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Sandi pasrah. Pasaribu menegaskan pembayaran proyek kapal TBM sudah tuntas semua. Bahkan, uang pemeliharaan proyek pun sudah diambil kontraktor. ”Duit proyek itu sudah dibayarkan semua. Kok kamu belum menerima? Tahu uang dari Hendar ke mana? Apa dia punya mobil baru. Atau bisa juga punya istri baru?,” seluruh Pasaribu. 

Sandi kembali mengaku tidak mengetahuinya. ”Sudah ditagih, tapi belum dibayar. Mau gimana lagi pak?,” timpal pria asal Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini.

 Hakim ketua I Made Yuliada juga menyayangkan sikap pabrik readymix PT SPU dan toko Mega Baja Indonesia yang mau-maunya dimintai surat dukungan oleh CV Hasya Putera Mandiri melalui Wahyudi dan Hendar. ”Seharusnya lebih hati-hati karena surat dukungannya dipakai ikut tender, tapi tidak tahu siapa yang menang tender,” kata dia. 

Sedangkan Hakim Lujianto menyoroti kejadian penambahan air pada material readymix pada pengecoran konstruksi kapal TBM kepada Syamsul Arifin. ”Kenapa kok diam saja begitu tahu readymix ditambahkan air?,” tanya Lujianto.

 Keterangan Syamsul cenderung berbelit. Bahkan, ketika dicecar Lujianto soal kronologi penambahan air, Syamsul mengaku tidak mengetahui persisnya. Menurut dia, materi yang sudah dikirim harus segera diaplikasikan karena punya batas waktu 4 jam. ”Seharusnya kalau sudah lebih dari 4 jam, material dikembalikan. Tapi, tetap harus dibayar. Kalau ada penambahan air itu yang di lapangan yang tahu,” kata pria asal Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini.

 Terdakwa Hendar Adya Sukma ketika diberi kesempatan memberikan bantahan, mengaku baru mengenal saksi Sandi ketika persidangan. Dia juga menyebutkan, sudah membayar tagihan ke Sandi melalui Fakih. Meski begitu, pernyataan itu dinilai tidak sejalan dengan kesaksian yang ada. ”Itu bukan bantahan. Itu artinya membenarkan keterangan saksi ya,” ujar I Made Yuliada. 

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Pengerjaan proyek kapal TBM di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diketahui amburadul. Tujuh pihak menjadi menjadi terdakwa korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. 

Ketujuh terdakwa itu masing-masing Yustian Suhandinata (eks sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Zantos Sebaya (eks kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Mochamad Romadon (Direktur CV Hasya Putera Mandiri, kontraktor pemenang pekerjaan konstruksi), Mokhamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pemenang pekerjaan kover), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan konstruksi), Cholid Idris dan Nugroho alias Putut (subkontraktor pekerjaan kover). (rif/fen/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Taman Bahari Mojopahit #sidang korupsi #praktik curang #tipikor #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto #janggal