Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Maling Motor Dilaporkan Cabuli Wanita

Farisma Romawan • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:55 WIB
KELAINAN: BAWW, 24, pelaku curanmor yang yang diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto, 9 Agustus lalu diduga cabuli yang wanita lebih tua.
KELAINAN: BAWW, 24, pelaku curanmor yang yang diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto, 9 Agustus lalu diduga cabuli yang wanita lebih tua.

Pria Asal Mojosari Diduga Idap Oedipus Complex

KABUPATEN - BAWW, 24, maling motor yang diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto, 9 Agustus lalu tidak hanya dijerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari ini ternyata juga dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual setelah terbukti mencabuli 5 perempuan.

Bahkan pria 24 tahun ini diduga mengidap oedipus complex atau kecenderungan tertarik terhadap wanita yang usianya jauh lebih tua. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, 4 dari 5 aksinya menyasar wanita paruh baya yang mengendarai motor seorang diri di jalanan sepi.

Aksi cabulnya terungkap dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto, Sabtu (9/8) pukul 01.30. Saat itu, pelaku yang mengendarai motor Yamaha Vixion hitam nopol S 3481 NAD datang ke warung kopi milik perempuan berinisial ISN. Kedatangan pelaku memang untuk mencabuli ISN.

Akan tetapi, aksinya ketahuan AF, suami ISN yang mendengar teriakan istrinya. Pelaku yang kabur lantas dibuntuti AF menggunakan motor Honda PCX nopol S 2305 NBS. Kedua lelaki ini pun sempat berduel di tengah jalan. Namun pelaku melarikan diri membawa motor korban saat warga hendak ikut memukulinya. ’’Niat awal pelaku untuk mencabuli, bukan mencuri motor. Namun tersangka berhasil kabur mengendarai motor korban, mungkin karena panik,’’ tambahnya.

Beruntung, pelarian pelaku berhasil dihentikan tim Jatanras Unit Pidum Satresrim saat pelaku teridentifikasi melintas di Jalan Raya Pemuda, Kecamatan Mojosari pukul 17.30. Saat diperiksa, penyidik PPA Satreskrim ternyata juga mendapati pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap IYL. Yakni saat IYL melintas di Jalan Dusun Panjer, Desa Tunggal Pager, Pungging, 19 Mei lalu. Saat itu, korban yang baru pulang berdagang tiba-tiba dipepet pelaku.

Dia kemudian mencabuli dengan cara menindih tubuh korban. Polisi kini telah mengantongi bukti hasil visum korban. Dari pengakuannya, semua korban berusia antara 40 sampai 50 tahun. ’’Dari pemeriksaan sementara, ada kemungkinan pelaku memiliki kecenderungan oedipus complex,’’ tandas lulusan Akpol 2015 ini.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan tiga pasal dari dua peristiwa berbeda, yakni Pasal 365 KUHP untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dan juga Pasal 289 KUHP atas tindak pidana memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Polres Mojokerto #curanmor #maling motor #maling #Cabuli Korban