- Polres Selidiki Kasus Pencurian Kabel di Pacet
- 2,4 Km Bahu Jalan Rusak karena Ratusan Titik Galian
KABUPATEN - Kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pencurian kabel di Desa Sejen, Kecamatan Pacet. Langkah hukum ini diambil penyidik Satreskrim Polres Mojokerto setelah dari PT. Telkom Indonesia membuat laporan pada Senin (16/6).
’’Sekarang sudah kami lakukan penetapan tersangka,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Rabu (18/6). Praktis, kelima pelaku yang sebelumnya diserahkan Tim Intelijen Korem 082/CPYJ ke mapolres pada Jumat (13/6) kini menyandang status tersangka.
Mereka yakni JAP alias Jojo warga Sawojajar, Kota Malang; Sy warga Simolawang, Kota Surabaya; Da warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Ha warga Pungging, Kabupaten Mokokerto, serta UH, oknum wartawan online asal Tambakrejo, Kota Surabaya. Dua dari kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolres Mojokerto. Kepolisian kini tengah memburu tiga pelaku lainnya yang terindikasi melarikan diri.
Nova menyebut, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing peran kelima pelaku. Termasuk mengidentifikasi sosok yang menjadi otak aksi pencurian kabel tembaga itu. ’’Untuk peran-perannya dan siapa otaknya, ini masih kami dalami lagi,’’ tandas Nova.
Terpisah, Kepala UPT Pengelola Jalan dan Jembatan (PJJ) Mojokerto DPU Bina Marga Jatim Alief Akbari meminta PT. Telkom Indonesia segera memulihkan kondisi jalan yang terdampak bekas lubang galian pencurian kabel bawah tanah tersebut. Dalam surat nomor 900.1.13.1/30221/103.6.2/2025 yang dilayangkan 13 Juni lalu, DPU Bina Marga mendesak agar Telkom melakukan penanganan dalam kurun 2x24 jam. ’’Penggalian ini tidak dapat rekomendasi dari kami. Sehingga kami meminta Telkom mengembalikan jalan sesuai spesifikasi teknis Bina Marga,’’ ungkapnya.
UPT PJJ mencatat, lebih dari 220 titik bekas galian kabel tersebar di ruas jalan provinsi Pandanarum-Pacet. Diperkarakan total bahu jalan yang terdampak sepanjang 2,4 km. Ratusan lubang jalan ini, lanjut Alief, bisa menimbulkan genangan maupun membahayakan pengguna jalan yang melintas. Hanya saja sejauh ini sejumlah lubang menganga di jalan provinsi itu belum dipulihkan. ’’Mereka (Telkom) sudah merespons dan menyanggupi. Tapi karena BUMN, mereka masih butuh waktu buat koordinasi dengan pusat,’’ tandas Alief.
UPT PJJ memastikan akan berkoordinasi dengan kepolisian jika kerusakan aset negara akibat tindak pidana ini tak kunjung ditangani dengan serius. Sementara itu, Account Manager Telkom Regional 3 Damastya Prayogo belum memberi statemen resmi terkait kasus pencurian kabel telekomunikasi ini.
Seperti diketahui, kelima maling kabel tembaga ini diamankan Tim Intelijen Korem Korem 082/CPYJ pada Kamis (12/6) malam. Mereka kedapatan menggali dan mencuri kabel tembaga yang dipasang sejak sekitar tahun 1971 di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi