KOTA - Kasus dugaan penyiksaan sadis yang dialami AP, 11, bocah kelas 5 SD asal Kecamatan Kemlagi segera memasuki babak baru. Tersangka Josip Poetra, 27, yang tak lain ayah tiri korban bakal dibawa ke meja hijau untuk diadili.
Saat ini berkas tersangka tengah diteliti jaksa penuntut umum Kejari Kota Mojokerto sebelum diajukan ke persidangan. Hal itu setelah penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pelimpahan tahap 1 setelah penanganan bergulir hampir sebulan. ’’Sekarang tinggal menunggu P21 (pemberitahuan hasil penyidikan perkara lengkap),’’ kata Kanit PPA Satreskrim Aiptu Wempi Adi Woyono, kemarin (12/5).
Dengan diterimanya P21 dari jaksa, penyidik dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti pada tahap 2. Setelah proses tersebut, Josip akan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyiksaan anak oleh ayah tiri ini menyedot perhatian publik. Bagaimana tidak, AP yang duduk di bangku kelas 5 SD mengalami penyiksaan fisik dan mental selama tahun lalu. Segala macam penyiksaan dirasakan bocah laki-laki itu sejak ibunya menikah dengan Josip sekitar Juli tahun lalu.
Korban dipukul, dicambuk dengan rantai motor dan ikat pinggang, hingga ditusuk jarum. Dia juga pernah dihukum squat jump sebanyak 2.500 kali hingga lemas setelah melakukan 50 kali. Kepada polisi, Josip mengaku perbuatannya didasari rasa kesal karena korban bandel saat disuruh belajar. Pria pengangguran itu juga mengancam istrinya agar tutup mulut.
Perbuatan JP terungkap setelah guru korban mendapati kepala bocah itu bocor saat berangkat sekolah. Sekian lama menyimpan rahasia, AP akhirnya mengaku jika disiksa ayah tirinya. Pada 10 Maret lalu, tersangka ditangkap polisi setelah kasus ini dilaporkan. JP kini ditahan dan dijerat UU PKDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi