Aniaya Teman di Asrama MBI Amanatul Ummah
KABUPATEN - Kasus pengeroyokan santri Ponpes MBI Amanatul Ummah, Pacet, segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menggulirkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Setelah berkas perkara pengeroyokan anak ini dinyatakan lengkap atau P21.
’’Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Insya Allah sidangnya dijadwalkan pekan ini. Tahap II sudah kami lakukan awal Maret lalu,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman melalui Kasi Intelijen Denata Suryaningrat, kemarin.
Keempat pelaku anak yakni, AATM, 16; AWP, 16; MI, 16, dan AAR, 16. Keempatnya merupakan teman satu asrama korban, MASH, 15, asal Sumatera Utara. Seluruhnya merupakan pelajar kelas X. ’’(Keempat pelaku anak) tidak ditahan, karena di bawah umur dan dijamin oleh orang tuanya masing-masing,’’ ujar Denata.
Keempat pelaku anak, lanjutnya, dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Menyusul, telah terpenuhinya unsur pidana yang dilakukan pelaku anak. Yakni, beberapa kali memukul dan menendang korban hingga mengalami luka kerusakan dan pendarahan pada organ limpa.
Sehingga terpaksa dilakukan operasi pengangkatan. Terbukti adanya bekas 18 simpul jahitan sepanjang 17 cm pada perut MASH. ’’Ancaman maksimalnya pidana 1 tahun 8 bulan. Karena pelakunya anak, kita terapkan sesuai sistem peradilan anak,’’ bebernya.
Diketahui sebelumnya, MASH, 15, santri kelas X Ponpes MBI Amanatul Ummah, Pacet, dilarikan ke IGD RSUD Sumberglagah Pacet pada 21 September 2024. Ia mengalami pendarahan perut setelah dianiaya empat orang temannya di kamar mandi asrama. Itu setelah MASH dituding mencuri duit temannya. Akibat penganiayaan itu, dia terpaksa menjalani operasi pengangkatan limpa. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi