Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

KPA Minta Tragedi Outing Class Diusut Tuntas

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 6 Februari 2025 | 15:05 WIB
Photo
Photo

Majapahit Tour and Travel Diperiksa Polisi

KOTA – Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Timur meminta agar kecelakaan laut yang menewaskan empat siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini, Yogyakarta, diusut hingga tuntas. KPA mendorong supaya kegiatan outing class berujung maut ini dibuka secara transparan sejak perencanaan hingga tragedi itu terjadi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Jawa Timur Jaka Prima menyatakan, kegiatan di dalam dan di luar kelas menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Dia meminta supaya kronologi outing class dibuka selebar-lebarnya sejak perencanaan.

Pun demikian dengan laporan yang dilayangkan keluarga korban ke Polres Gunungkidul dapat diproses secara transparan. ”Agar keluarga korban tidak merasa semakin kecewa,” tuturnya, kemarin (5/2). Jika nantinya ditemukan unsur kelalaian, Jaka menuntut harus ada pihak yang bertanggung jawab. Namun, apabila sebaliknya, KPA akan meminta penjelasan terkait temuan polisi, sehingga tidak ada lagi pro dan kontra.

Dalam kasus ini, KPA juga memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya, kegiatan harus berdampak terhadap kemajuan pembelajaran siswa, serta tak ada unsur paksaan. ”Jangan hanya berfokus terhadap jalan-jalannya saja, tapi tidak ada manfaatnya. Jangan pernah memaksa siswa apabila orang tuanya tidak menghendaki, apalagi mengancam tidak dapat nilai kalau tidak ikut,” beber pengacara asal Kota Mojokerto itu.

Jaka mengaku mendengar adanya wali murid SMPN 7 yang sampai berutang demi anaknya mengikuti outing class. Empat siswa kelas 7 tewas tenggelam di Pantai Drini pada Selasa (28/2). Mereka adalah Malvein Yusuf Ad Dhuqa, Alfian Aditya Pratama, Bayhaki Faqtyansah, dan Rifky Yoeda Pratama.

Selasa (4/2) lalu, orang tua Malvein melaporkan kepala sekolah, wali kelas, biro perjalanan, dan pengelola Pantai Drini, ke Polres Gunungkidul. Empat pihak itu dituduh melakukan kelalaian, sehingga menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 359 KUHP.

Penasihat hukum keluarga Malvein, Rif'an Hanum menyatakan, kliennya langsung dimintai keterangan setelah membuat laporan. Menurutnya, penyidik menyodorkan sekitar 26 pertanyaan kepada Yosef dan Istiqomah, orang tua korban, seputar peristiwa. ”Kalau nanti diperlukan tambahan keterangan kami siap ke Gunungkidul lagi,” ujarnya, kemarin.

Sementara itu, pengelola biro perjalanan Majapahit Tour and Travel Dani Arihadi mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga korban. Dia mengaku polisi telah memintai keterangan tiga orang dari pihak travel terkait kasus ini. ”Kita semua lagi berduka dan bersedih, kalau mau laporan itu hak warga negara. Alhamdulillah sudah tiga orang dari pihak travel (dimintai keterangan polisi),” tuturnya, kemarin. (adi/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#komisi perlindungan anak #Pantai Drini Gunungkidul #smpn 7 kota mojokerto #tewas tenggelam