Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Asisten Rumah Tangga Briptu Rian dan Briptu Dila Bongkar Perilaku Majikannya di Ruang Sidang

Martda Vadetya • Rabu, 13 November 2024 | 12:35 WIB

 

BERI KESAKSIAN: Sahabat hingga ART tangga Briptu Dila dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus polwan bakar suami di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (12/11).
BERI KESAKSIAN: Sahabat hingga ART tangga Briptu Dila dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus polwan bakar suami di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (12/11).

 KOTA - Rumah tangga Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila, 28, dan almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, rupanya sudah diselimuti masalah sejak awal keduanya menikah.

Benih-benih problematika perjudian dan finansial bahkan terindikasi sejak sebelum keduanya memutuskan berumah tangga.

Selasa (12/11), hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus polwan bakar suami di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Tiga orang sahabat dan mantan asisten rumah tangga (ART) terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan sebagai saksi.

Masing-masing, Brigadir Chintia Irma Savita, Brigadir Adie Santika Pratiwi, Briptu Nia Febrianti, dan Endang.

 Sedangkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengikuti sidang secara daring. Kelimanya merupakan saksi a de charge atau saksi meringankan terdakwa.

Dari keterangan para saksi, terkuak jika hubungan pasangan suami istri (pasutri) sesama anggota Polri ini terindikasi bermasalah, bahkan sejak sebelum memutuskan menikah. Selain diduga suka bermain judi online (judol), Rian disebut tidak terbuka soal keuangan.

 ”Rian pernah utang ke kakaknya untuk persiapan nikah senilai Rp 12 juta. Kakaknya sampai tanya ke Dila. Tapi, waktu Dila curhat, dia tidak pernah minta dan menerima uang itu (dari Rian),” ujar Nia Febrianti di hadapan majelis hakim.

Sebelum menikah pada 2021, Dila dan Rian pacaran selama 5 tahun. Selama itu korban diketahui diduga sudah keranjingan judol.

 Sejak menikah dan dikaruniai satu anak, problematika rumah tangga terus bermunculan. Khususnya, masalah finansial.

Bahkan, hal ini disebut memicu aksi KDRT Rian pada Dila. ”Cekcok itu hampir setiap bulan. Dimulai dari Mbak Dila tanya, kemana, dan buat apa uangnya (dengan nada tinggi). Setahu saya, KDRT itu dua kali. Dipukul pakai tangan sama sapu,” terang Endang, ART Dila yang bekerja sejak April 2022 hingga April 2023. Hal ini turut dibenarkan Brigadir Chintia Irma Savita.

 Ia mengaku pernah melihat Dila bekerja dengan sejumlah luka. Terdakwa juga kerap curhat soal masalah ekomoni yang menjerat rumah tangganya.

 ”Sering curhat uangnya (uang bersama) habis buat suaminya judi online,” beber Chintia. Persoalan ini kian pelik sejak keduanya dikaruniai anak kembar awal 2024.

 Pengeluaran Dila dan Rian bertambah karena harus rutin memeriksakan kondisi salah satu anak kembarnya yang rencana akan menjalani operasi.

Mereka wara-wiri kontrol ke Surabaya dengan menghabiskan biaya hingga Rp 1,5 juta untuk sekali jalan.

”Itu kalau bawa mobil sendiri, buat beli bensin, makan, tol, dan lain-lain. Sedangkan Dila harus nabung untuk operasi anaknya setelah usia setahun. Itu pun butuh tiga kali operasi,” imbuh Nia.

Padahal, lanjut dia, saat itu pasutri ini juga tengah getol menabung untuk beli rumah. 

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan, majelis hakim diharapkan mampu mempertimbangkan sejumlah hal dalam perkara ini.

Sebab, dibakarnya Rian pada Juni lalu merupakan puncak dari rangkaian peristiwa siklus kekerasan pada perempuan.

”Hakim mesti melihat status terdakwa sebagai ibu. Apalagi, satu anaknya berkebutuhan khusus. Ini alasan yang meringankan terdakwa agar terdakwa bisa memenuhi perannya sebagai ibu," paparnya di hadapan majelis hakim. 

Di pengujung sidang, Dila membenarkan semua kesaksian orang terdekatnya tersebut.

Sedangkan Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja meminta Dila hadir langsung dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan depan. Hal ini pun langsung disanggupi Bidang Hukum Polda Jatim sebagai kuasa hukum terdakwa. (vad/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#polres mojokerto kota #Briptu Rian Dwi Wicaksono #polwan bakar suami #pns selingkuh #Briptu Fadhilatun Nikmah #pengadilan negeri mojokerto #sidang