Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mucikari Wanita Hamil di Kota Mojokerto Diadili, Aksi Bocah Lulusan SMA Ini Dibongkar Polisi di Persidangan

Fendy Hermansyah • Jumat, 14 Juli 2023 | 13:55 WIB

UNGKAP KASUS: Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi menunjukkan barang bukti TTPO seks threesome dalam konferensi pers, Rabu (12/4). (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
UNGKAP KASUS: Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi menunjukkan barang bukti TTPO seks threesome dalam konferensi pers, Rabu (12/4). (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dion Aryo, 20, mucikari asal Rejoso, Nganjuk, yang menjual teman perempuannya untuk melayani seks threesome di Kota Mojokerto mulai diadili, kemarin (13/7).

Terdakwa menjajakan jasa korban yang dalam kondisi hamil tua lewat media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta per sekali kencan.

Dion menghadapi sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jaksa penuntut umum Riska Apriliana mengatakan, agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan sekaligus pembuktian.

”Kami menghadirkan tiga orang saksi,” jelasnya. Selama diadili, terdakwa mendapat pendampingan hukum dari pengacara Handoyo karena terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Dion disangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Dia diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika melayani pelanggan bersama korban di sebuah hotel di Kota Mojokerto pada 17 Maret lalu.

Saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Dion mengaku baru sekali menjual RAF, 21, perempuan teman nongkrongnya yang berasal dari Surabaya. Terdakwa tega menjual korban karena diminta untuk mencarikan pekerjaan.

’’Saya dimintai tolong teman saya (RAF, Red) yang butuh pekerjaan karena sedang hamil 8 bulan dan tidak mempunyai suami,’’ ujar pemuda yang baru lulus SMA tahun lalu tersebut pada April lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, atas inisiatif tersangka, korban akhirnya ditawarkan kepada pria hidung belang lewat grup FB. Pelanggan yang berminat diminta menghubungi nomor WhatsApp (WA) miliknya untuk nego harga. 

’’Tak lama setelah posting itu, ada pelanggan yang menawar Rp 1,5 juta,’’ terangnya. Dari kesepakatan tersebut, pelanggan telah membayar uang muka sebesar Rp 1,1 juta. Kepada penyidik, Dion mengaku menerima bagian Rp 700 ribu sebagai komisi.

Sedangkan sisanya dikantongi korban. Barang bukti yang diamankan berupa sprei warna putih, tisu, celana dalam, handphone (HP), dan uang Rp 1,1 juta. (adi/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#mucikari #pengadilan #seks #kota #hamil #tppo #wanita #polisi #mojokerto #threesome