Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kurangi Beban, Puluhan Napi Lapas Mojokerto Dibebaskan

Fendy Hermansyah • Rabu, 8 Februari 2023 | 14:33 WIB
BERKELAKUAN BAIK: Puluhan napi Lapas Mojokerto mengikuti penyuluhan bahaya narkoba oleh BNNK Mojokerto, Senin (6/2). (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
BERKELAKUAN BAIK: Puluhan napi Lapas Mojokerto mengikuti penyuluhan bahaya narkoba oleh BNNK Mojokerto, Senin (6/2). (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Puluhan narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto dapat menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat (PB), kemarin. 20 napi dibebaskan dari balik jeruji besi setelah dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Pembebasan ini sekaligus sebagai langkah efektif lapas dalam mengurangi beban over kapasitas penghuni.

Kasi Binadik Lapas Mojokerto, Bayu Novianto menjelaskan, 20 warga binaan tersebut merupakan napi dengan kasus kasus narkoba. Di mana, sebagian besar dari mereka didakwa dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara. ’’Karena mereka menjalani integrasi PB. Tujuannya untuk memberikan hak kepada WBP yang sudah menjalani pembinaan dengan baik,’’ ungkapnya.

Pemberian PB dijanjikan Bayu bakal berjalan rutin, tentunya dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku. Mulai dari telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, hingga karyanya bisa diterima oleh masyarakat. Tak hanya itu, dengan diberlakukannya PB, juga dapat mengurangi beban volume hunian lapas.

Saat ini, jumlah napi dan tahanan yang menghuni telah mencapai 967 orang. Jumlah tersebut mengalami over capacity hingga 300 persen dari kapasitas ideal sebanyak 344 orang. ’’Juga untuk mengurangi overkapasitas di dalam lapas,’’ tambahnya. Meski bisa menghirup udara bebas dan kembali ke kediaman masing-masing, namun 20 napi tetap dibebani sejumlah syarat wajib.

Yakni tetap harus wajib lapor ke Bapas Surabaya sampai nanti masa pidananya habis. Termasuk pula wajib mengikuti sejumlah pembinaan yang disepakati lapas bersama lembaga atau instansi lain. Salah satunya dengan BNNK Mojokerto guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat. ’’Peran BNNK untuk memberikan penyuluhan kepada WBP narkoba yang akan menjalani PB,’’ pungkasnya. (far/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #pembebasan bersyarat #Pemkab Mojokerto #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #lembaga pemasyarakatan #mojokerto #narapidana #soekarno #lapas mojokerto #trowulan #onde-onde #napi mojokerto