Kasi Binadik Lapas Mojokerto, Bayu Novianto menjelaskan, 20 warga binaan tersebut merupakan napi dengan kasus kasus narkoba. Di mana, sebagian besar dari mereka didakwa dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara. ’’Karena mereka menjalani integrasi PB. Tujuannya untuk memberikan hak kepada WBP yang sudah menjalani pembinaan dengan baik,’’ ungkapnya.
Pemberian PB dijanjikan Bayu bakal berjalan rutin, tentunya dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku. Mulai dari telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, hingga karyanya bisa diterima oleh masyarakat. Tak hanya itu, dengan diberlakukannya PB, juga dapat mengurangi beban volume hunian lapas.
Saat ini, jumlah napi dan tahanan yang menghuni telah mencapai 967 orang. Jumlah tersebut mengalami over capacity hingga 300 persen dari kapasitas ideal sebanyak 344 orang. ’’Juga untuk mengurangi overkapasitas di dalam lapas,’’ tambahnya. Meski bisa menghirup udara bebas dan kembali ke kediaman masing-masing, namun 20 napi tetap dibebani sejumlah syarat wajib.
Yakni tetap harus wajib lapor ke Bapas Surabaya sampai nanti masa pidananya habis. Termasuk pula wajib mengikuti sejumlah pembinaan yang disepakati lapas bersama lembaga atau instansi lain. Salah satunya dengan BNNK Mojokerto guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat. ’’Peran BNNK untuk memberikan penyuluhan kepada WBP narkoba yang akan menjalani PB,’’ pungkasnya. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah