Perlimpahan berkas perkara tahap pertama dilakukan penyidik Unitlaka Satlantas Polres Mojokerto Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sekitar pukul 13.00. Progres ini menyusul penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu selama sebulan dianggap tuntas. Sehingga, perkara kecelakaan maut pada 16 Mei itu siap dibawa ke meja persidangan.
”Setelah nanti dinyatakan lengkap P-21, diserahkan ke kita, nanti baru kita serahkan tersangka dan barang bukti,” terang Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso, ditemui kemarin.
Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas apakah terdapat kekurangan atau sudah lengkap. Heru menggariskan, tidak ada perubahan fakta hukum antara pemeriksaan yang selama ini telah diketahui dengan berkas perkara. Termasuk pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 311 ayat 5 subsider Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Ancaman itu terkait dengan setiap orang yang sengaja berkendara dalam kondisi atau cara yang membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Pasal 311.
Heru yakin, unsur kesengajaan yang disangkakan tehadap Ade telah terpenuhi. ”(Pasal) 311 unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Yang pertama dia sengaja mengemudikan kendaraan itu meskipun tidak punya SIM,” tegas dia.
Bukti berikutnya, lanjut Heru, tersangka sengaja mengemudikan bus meskipun sebelumnya mengonsumsi sabu. Narkoba itu menimbulkan efek halusinasi seperti capek dan mengantuk sehingga berpengaruh pada kondisi fisik. Unsur kesengajaan yang ketiga, tersangka mengambil alih kemudi tanpa izin sopir. Dengan bukti-bukti ini, Heru berharap tersangka dapat dituntut dengan Pasal 311 ayat 5 karena dasar-dasarnya dinilai kuat.
Sebagaimana diketahui, bus pariwista PO Ardiansyah nopol S 7322 UW mengalami kecelakaan tunggal di Tol Sumo KM 712+200, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, pada 16 Mei. Bus berpenumpang 33 orang rombongan wisata asal Benowo, Kota Surabaya itu dalam perjalanan pulang setelah berwisata dari Dieng, Jateng dan Jogja.
Bus yang dikemudikan tersangka menghantam tiang beton VMS tepi jalan hingga mengakibatkan 16 penumpang tewas dan 17 luka-luka. Ade diduga mengantuk saat mengemudi. Tersangka sebetulnya seorang kernet bus. Dia berinisiatif mengambil alih kemudi lantaran sopir utama Ahmad Ari Ariyanto, 31, tertidur di bagasi belakang saat bus berhenti di rest area Saradan, Madiun. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah