KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sepanjang tahun 2021, angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto mencapai 415 kasus. Dari angka ini, 12 di antaranya belum terungkap.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menegaskan, kasus yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto ini terdiri dari sejumlah jenis kejahatan. Mulai dari kasus kekerasan, kejahatan jalanan, hingga penipuan. ”Setelah kami lakukan evaluasi kriminalitas, sepanjang tahun ini telah terjadi peningkatan kejahatan,” ungkapnya saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Mojokerto kemarin.
Diterangkannya, terdapat lima jenis kejahatan yang mendominasi sepanjang tahun ini. Yakni tindak pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaran bermotor (curanmor), pencurian biasa, penganiayaan, hingga penipuan.
Dari ratusan kasus yang dilaporkan, 12 di antaranya masih menjadi PR bagi petugas. Seperti kasus penipuan, kejahatan jalanan, hingga pelecehan pada perempuan dan anak. Meski begitu, lanjut Apip, angka kasus yang belum terungkap mengalami perbaikan dibanding tahun lalu. ”Ada peningkatan penyelesaian perkara sebanyak 25,4 persen dari tahun 2020,’’ ungkapnya.
Tahun ini, Polres Mojokerto mampu merampungkan 403 perkara dari 415 kasus dengan persentase 97 persen. Sedangkan tahun lalu, dari 344 kasus, yang terselesaikan sebanyak 249 perkara atau 72,4 persen.
Dibeberkannya, kepolisian juga berhasil mengungkap sederet kasus menonjol yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun ini. Di antaranya tiga kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ngoro, Dlanggu, dan Trowulan.
Tak hanya itu, kasus aborsi yang menjadi pintu masuk pengungkapan sindikat peredaran obat ilegal dengan barang bukti Rp 531 miliar turut dibongkar. Hingga, kasus pencabulan yang menimpa lima santriwati salah satu pondok pesantren di wilayah Kutorejo. ”Semua hasil ini tidak lepas dari upaya kita bersama, dari pemerintah daerah, TNI, dan semua elemen masyarakat,” tandas mantan Kapolres Pamekasan itu. (vad/ron)