SIDOARJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali tersandung masalah hukum.
Kamis (30/7), hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat MKP dengan kasus dugaan telah memberikan kesaksian palsu.
Perintah majelis hakim itu mencuat lantaran MKP kerap memberikan keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Seperti, pertemuan dengan Komisaris PT Enfys Nusantara Karya Hendarwan Maruszama. ’’Saya hanya pernah bertemu di Jakarta. Saat orang tuanya ada acara kawinan,’’ ujarnya.
Tetapi, keterangan itu bertolak belakang dengan keterangannya saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK di rutan Medaeng, 4 Juli 2019. Dalam keterangannya, ia menyebut, berulang-ulang bertemu dengan anak kandung mantan Jampidsus Kejagung Marwan Effendi tersebut. Tak hanya itu.
Mantan Bupati Mojokerto dua periode itu bahkan dengan tegas mencabut keterangan yang telah diberikan ke penyidik tersebut. ’’Waktu saya syok. Saya sedang tidak stabil,’’ tegas dia.
Selain membantah melakukan pertemuan, MKP juga tak mengakui ikut terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Bagi dia, semua proyek berjalan secara profesional. Namun, keterangan itu memantik reaksi ketua majelis hakim Dede Suryaman, SH. Menurut dia, kepala daerah selalu terlibat dalam pengaturan proyek.
’’Kalau sebagai top manager, tidak cawe-cawe, maka tidak logic. Bukan saya benci ke saudara. Tapi, saya sangat benci ke orang yang berbohong. Sebagai decision maker, masak hanya duduk di menara gading saja. Kok tidak masuk akal,’’ desaknya.
Mendengar keterangan yang terus berbelit-belit, Dede kembali mengingatkan MKP agar memberikan keterangan yang jujur, supaya proses persidangan segera tuntas dan gamblang. Sayangnya, warning itu tak digubris. MKP tetap ngotot jika keterangannya sudah final dan penuh kejujuran.
’’Jaksa, ini perintah majelis. Segera tindaklanjuti dengan pasal kesaksian palsu,’’ tegasnya. Dengan perintah ini, maka MKP berpotensi tersandung pasal 242 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Mendengar ungkapan majelis hakim ini, MKP tak banyak bereaksi. Ia hanya menegaskan, kedekatannya dengan Hendarwan Maruszama karena pesan Marwan Effendi. ’’Saat itu, Pak Marwan pesan. Titip adikmu,’’ celetuk MKP sembari membahkan jika proses lelang proyek di Kabupaten Mojokerto selama pemerintahannya, berlangsung prosedural. Tidak hanya ketua majelis, kekesalan juga tampak dari hakim anggota, Adriano, SH.
Ia pun sempat mengancam MKP untuk dikonfrontir dengan Hendarwan. Namun, MKP tak sedikit pun ciut nyali dan mengamini untuk dipertemukan dalam ruang sidang. Titah hakim dalam sidang lanjutan itu akan menambah daftar panjang kasus yang menimpa MKP.
Sebelumnya, ia telah tuntas menjalani sidang kasus gratifikasi proyek senilai Rp 2,750 miliar. Kasus ini, MKP dihukum 7 tahun penjara. Sementara, kasus lain yang telah menunggu adalah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perlu diketahui, MKP dihadirkan ke ruang sidang Tipikor, Surabaya, semula untuk menjadi saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Dinas PUPR, Zaenal Abidin.
Zaenal diduga telah menerima kucuran dana dari rekanan senilai Rp 1,2 miliar. Dana sebanyak itu diterima di sejumlah tempat. Di antaranya, Hotel B Fashion, Jakarta Barat, dan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.