28.2 C
Mojokerto
Thursday, June 8, 2023

Klaim Semua Pemohon Tidak Keberatan

Biaya PTSL di Madureso, Polisi Mulai Klarifikasi

DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemohon program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, diminta menandatangani surat pernyataan kesepakatan biaya sebesar Rp 350 ribu. Munculnya besaran hingga Rp 1 juta lantaran pemohon dari luar desa menanggung biaya adminitratif di luar kepanitiaan.

Ketua panitia PTSL Desa Madureso, Sujik menjelaskan, biaya pengurusan PTSL ditetapkan Rp 350 ribu per bidang. Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan pemohon saat kegiatan sosialisasi. Biaya lebih mahal dari ketentuan SKB 3 Menteri tahun 2017 yakni Rp 150 ribu itu untuk menutup kebutuhan operasional. Salah satunya menyesuaikan materai dari Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. ”Dengan adanya kenaikan, dari BPN silakan dirundingkan sendiri dengan pemohon. Akhirnya ada kesepakatan segitu Rp 350 ribu,” urainya kemarin (30/3).

Sujik tak bisa merinci secara pasti peruntukan biaya. Yang jelas, di sana ada kebutuhan beli patok, materai, akomodasi, dan operasinal. Kesepakatan biaya juga dibubuhkan dalam surat penyataan bermaterai yang dibagikan panitia kepada masing-masing pemohon.

Baca Juga :  Empat Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Belum Teridentifikasi

Sujik mengatakan, pemohon menandatangani surat penyataan sebelum mendaftar dan berkas-berkas masuk ke panitia. Dalam surat itu disebutkan jika pemohon bersedia menanggung biaya yang sudah disepakati tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.

Bagaimana dengan pemohon menolak menandatangani surat penyataan? Menurut Sujik, pemohon tetap bisa menyertifikatkan tanahnya, namun tidak melalui panitia PTSL melainkan secara mandiri ke BPN dengan difasilitasi panitia. ”Kita tidak ada istilahnya dipaksa. Kita menerangkan, pilihan tergantung masyarakat,” tandasnya.

Namun, dia mengklaim, tidak ada masyarakat yang keberatan. Seluruh pemohon menerima besaran biaya tersebut. Dari 1.220 bidang tanah yang disertifikatkan, Sujik menyebut tak semuanya membuat surat penyataan. Sebab, banyak pemohon yang menitipkan berkas pendaftaraan ke salah satu warga. ”Kadang ada yang satu surat pernyataan, daftarnya 10 (bidang). Saya pastikan surat penyataan itu tidak sebanyak 1.200 lebih ini,” ungkapnya.

Dalam proses pengurusan PTSL, terdapat pemohon yang berasal dari luar desa. Karena tidak punya waktu untuk melengkapi persyaratan, mereka meminta tolong kepada pihak tertentu untuk pengurusan. Misalnya berkas riwayat tanah. ”Makanya ada biaya jasa yang di luar itu (Rp 350 ribu),” imbuh dia.

Baca Juga :  Terobos Lampu Merah, Pengendara Motor Disambar Truk

Dengan kata lain, besaran biaya membengkak hingga Rp 1 juta lantaran pemohon membayar jasa kepada pihak yang dipercaya mengurus administrasi. Sujik menggarisbawahi, jasa itu di luar kepanitiaan. ”Kalau panitia yang dipasrahi ya personnya. Tidak masuk pertanggungjawaban administrasi, karena di luar (biaya) kesepakatan,” paparnya.

Sementara itu, munculnya dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Desa Madureso tengah ditelusuri kepolisian. Upaya pendalaman melalui klarifikasi ke pihak-pihak terkait tengah dilakukan. ”Besok (hari ini) akan kita mulai klarifikasi,” kata Kanitpidkor Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Muklisin.

Permintaan keterangan itu bakal dilakukan kepada panitia, perangkat desa, hingga pemohon. Kepolisian juga akan mempelajari surat penyataan kesepakatan dibuat secara sukarela atau dengan unsur paksaan. Di samping, apakah persetujuan terhadap surat tersebut menjadi syarat pendaftaran PTSL. ”Kita lihat dulu nanti aturannya bagaimana. Kita juga belum tahu. Karena yang namanya pungli itu harus ada (unsur) paksaan,” jelasnya. Penelusuran tersebut juga terkait dengan SOP biaya di luar kepanitian. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/