KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Empat pasangan mesum dijaring Satpol PP Kota Mojokerto dari tempat kos berbeda, Selasa malam (28/12). Satu pasang di antaranya harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti positif mengonsumsi narkoba. Kedunya kedapatan menyimpan alat penghisap sabu-sabu di dalam kamar kos.
Pasangan yang mengonsumsi narkoba ini diamankan dari sebuah kos di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. MSB, 24, pria asal Dukuh Pakis, Surabaya tepergok berada di dalam satu kamar bersama kekasihnya. Kedunya bukan pasangan suami istri. Saat dilakukan penggeledahan, satpol PP menemukan alat hisap sabu berupa bong yang disimpan di dalam lemari kamar nomor 18 tersebut.
Temuan itu langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pemeriksaan. Kedunya lalu dibawa ke mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil tes urine, kedunya terbukti positif mengonsumsi narkoba. ’’Yang kita temukan di lokasi hanya alat bong. Mereka mengonsumsi narkoba sudah empat hari yang lalu,’’ tegas KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ipda Akadi kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.
Akadi menyebut, keduanya tidak ditahan. Sebab, tidak ada barang bukti narkotika yang diamankan dari loaksi. Kini, pihaknya juga tengah melakukan asesmen ke BNNK Mojokerto terkait rencana rehabilitasi. Kepolisian masih mendalami asal mula barang dan berapa lama mereka mengonsumsi narkoba. ’’Tidak ada penetapan tersangka. Sekarang kita titipkan dulu ke orang tuanya. Soal rehabilitasi, nanti tergantung putusan dari BNNK,’’ ujarnya.
Menurut Akadi, keduanya bukan suami istri. Melainkan berstatus nikah siri. Suminanto, penghuni kamar kos lain menerangkan, MBS merupakan karyawan di sebuah agen isi ulang air. Dia kerap mengirim galon-galon air. MBS tinggal di kos tersebut bersama adik laki-lakinya sejak sebulan terakhir. Namun, dia kerap melihat MBS membawa kekasihnya itu masuk ke kamar saat malam hari. ’’Yang perempuan tidak kos di sini. Tapi sering ke sini langsung masuk kamar,’’ ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menegaskan, sanksi penutupan permanen segera dijatuhkan ke tempat kos yang kedapatan dipakai mengonsumsi narkoba tersebut. Sanksi ini sesuai dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos. ’’Rumah kos yang di situ ada indikasi dan terbukti ada narkoba, kita tutup secara permanen,’’ tegasnya.
Dalam razia ini, pihaknya juga mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang tepergok asyik ngamar di tiga rumah kos berbeda. Mereka didata dan diberi pembinaan. Untuk pemilik kos, akan segera dilakukan pemanggilan. ’’Karena di kos-kosan itu sudah jelas untuk laki-laki dan perempuan harus dipisah,’’ beber dia. (adi/abi)