MOJOKERTO – Angka pelanggaran lalu lintas cenderung masih tinggi. Senin (30/10), Satlantas Polres Mojokerto, menjaring 95 pengendara kedapatan melanggar saat razia kendaraan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di Jalan RA Basuni Sooko. ’’Kesadaran masyarakat dalam berkendara memang masih rendah,’’ kata Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Nota Histaris Suzan kemarin.
Kondisi itu tak lepas dari hasil penindakan saat operasi gabungan melibatkan Dispenda Kabupaten Mojokerto ini. Dalam satu jam saja, mulai pukul 16.00-17.00, sebanyak 95 pengendara motor dijatuhi ditilang. Rinciannya, 52 STNK , 9 SIM, dan 20 sepeda motor ditilang karena tidak sesuai sesuai SNI. Seperti mengganti ban kecil, knalpot brong, menggunakan spare part protolan. ’’Untuk sepeda motor tidak sesuai spare part kami amankan,’’ tandasnya.
Tindakan itu sesuai UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Di dalamnya dijelaskan, bahwa penggunaan sepeda motor harus standar. ’’Kami tidak mau tahu. Pokoknya, motor baru boleh dibawa kembali setelah semua diganti normal,’’ katanya. Tak hanya tilang juga berlaku bagi mereka yang kedapatan pajak motor belum terbayar. ’’Jumlah kendaraan yang belum bayar pajar ada 15 unit,’’ ujarnya.
Nopata menegaskan, tingginya pelanggaran lalu lintas ini terus mendorong pihaknya meningkatkan langkah penertiban, utamanya di lokasi rawan kecelakaan dan jalan besar. Pelajar juga masih mendominasi pelanggaran karena tidak memiliki SIM. ’’Ya hampir separo, pelajar mendominasi pelanggaran,’’ pungkasnya.