KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ratusan nopol kendaraan yang terjaring tilang sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) selama Operasi Patuh Semeru 2022 disinyalir palsu. Hasil identifikasi menunjukkan adanya nopol kendaraan yang sama. Tidak sedikit masyarakat yang menerima surat tilang nyasar yang dikirim kepolisian via Kantor Pos tersebut.
Selama operasi yang berlangsung sejak 13 hingga 26 Juni ini, dua unit mobil INCAR (integrated node capture attitude record) Satlantas Polres Mojokerto berhasil menjaring sekitar 11.800 kendaraan pelanggar lalu lintas. Ribuan pelanggaran tata tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto tersebut didominasi pengendara motor yang tidak memakai helm. ”Semua pelanggaran tersebut berhasil kami identifikasi,” ujar Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Arpan, kemarin.
Namun, dari ribuan kendaraan yang terjaring tersebut, sekitar 400 di antaranya disinyalir bernopol palsu. Indikasinya, banyak surat konfirmasi tilang elektronik yang nyasar. Artinya, penerima surat tilang yang dikirim kepolisian via Kantor Pos itu bukan pelanggar lalu lintas yang ter-capture kamera mobil INCAR. ”Surat konfirmasi kami kirim sesuai alamat yang terdaftar di data kendaraan sesuai nopol yang terekam kamera. Tapi banyak motor yang menggunakan nopol palsu, sekitar 300-400 nopol kendaraan,” ungkapnya.
Tak pelak, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan surat tilang nyasar tersebut. Arpan menjelaskan, ada sejumlah hal yang memicu fenomena tersebut. Utamanya, imbas dari aktivitas jual beli kendaraan. Nopol kendaraan yang telah dijual tidak segera diblokir oleh pemiliknya meski telah berpindah tangan. ”Kemungkinan besar karena tidak segera diblokir setelah jual beli kendaraan. Jadi, motor sudah dibawa orang lain tapi data pada nopolnya masih terdaftar pemilik sebelumnya. Yang mendapatkan surat nyasar, monggo dikonfirmasi ke satlantas untuk kita blokir,” urainya.
Arpan memastikan, dalam hal ini tidak ada data ganda pada nopol kendaraan terkait. Sebab, hanya ada satu pemilik nopol yang terdata dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). ”Tidak ada data ganda, datanya cuma satu. Tapi nopolnya yang ada di dua kendaraan berbeda. Jadi, nopol yang satu (palsu) itu tidak ada datanya,” tegasnya. Kini, pihaknya tengah berupaya menyempurnakan sistem baru pada penindakan tilang tersebut. Hingga tidak menimbulkan kerugian mauun polemik di tengah masyarakat.
”Kalau ada pelanggar yang nopolnya palsu tertangkap tangan, langsung kami lakukan tilang,” tandas mantan Kasatlantas Polres Kediri Kota itu. Untuk diketahui, pelanggar yang terjaring tilang elektronik bakal menerima surat konfirmasi.
Sesuai alamat hasil identifikasi electronic registration and identification (ERI) kendaraan yang dikirim petugas via Kantor Pos. Mereka bisa mengkonfirmasi dengan mengisi data sesuai scan barcode yang tertera dalam surat. Sehingga petugas Gakkum Satlantas Polres Mojokerto bisa menerbitkan surat tilang. Praktis, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang ke BRI melalui transfer, M-Banking, maupun setor tunai. (vad/ron)