28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Jaksa Blusukan ke Sekolah

Paparkan Edukasi Pasal Narkoba

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Minimnya pengetahuan hukum di lingkup sekolah, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto menggeber program jaksa masuk sekolah. Bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, langkah ini dilakukan agar siswa menjadi generasi bangsa yang melek hukum.

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, sejumlah SMP kota menjadi sasaran program sosialisasi ini. Dalam pelaksanaanya, siswa diberikan pemahaman terkait hukum pidana dan perdata.

Hal ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran yang bisa saja terjadi di lingkungan anak-anak dalam keseharian. ”Kami ingin memberikan perhatian terhadap anak-anak saat pembelajaran PTM ini dari Kajari Kota Mojokerto di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP),” ujarnya.

Total ada empat sekolah yang menjadi jujugan program jaksa masuk sekolah. Di antaranya, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 8. Selain itu, Amin menuturkan, program jaksa masuk sekolah juga menjadi upaya membentengi diri siswa dari kenakalan remaja.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Mojokerto Urung Laporkan Pelaku Lepas Segel

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto ini tak memungkiri, selama pandemi, kenakalan remaja marak terjadi. Itu sebagai dampak dari kurang maksimalnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang digelar secara daring. ”Mudah-mudahan program dari Kejari ini berkesinambungan. Karena ini sudah PTM jadi bisa kita maksimalkan lewat sosialisasi ini. Selain itu, program jaksa masuk sekolah juga untuk mengenalkan siswa pemahaman yang utuh terkait hukum ke semua siswa,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kajari Kota Mojokerto Ali Prakosa mengatakan, program jaksa masuk sekolah ini sebagai langkah memperkenalkan siswa terkait aturan-aturan hukum terhadap anak. Ini juga dilakukan agar para pelajar mengetahui perbuatan yang melanggar hukum sekaligus perbuatan yang diperkenankan dari segi aturan hukum. ”Ketika kita mengetahui ada transaksi jual beli narkotika, tapi kita tidak melaporkan ke pihak berwajib, maka akan terkena pidana juga. Dianggap melanggar hukum. Jadi seharusnya mereka tetap melapor. Jangan takut,” ujar Ali.

Baca Juga :  Seduri Geger, Jasad Pria Mengambang di Kolam Sumber Tuwiri

Ali menambahkan, pihaknya berharap dengan sosialiasi ini bisa meminimalisir kebungkaman terhadap kejahatan narkotika yang terjadi di sekitar siswa maupun di tengah masyarakat. Meski, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum, sangat kecil. Terhitung, tahun lalu, di kota hanya ada satu perkara anak yang masuk dalam catatan Kajari. Yakni tindak pidana narkotika. ”Makanya ini perlu kita informasikan agar diketahui masyarakat. Tujuan penerapan itu, agar masyarakat bisa berperan aktif dalam memerangi narkotika. Kalau tau ya laporkan,” pungkasnya. (oce/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/