24.8 C
Mojokerto
Wednesday, March 22, 2023

Larikan Tujuh Motor, Pasutri Asal Kabupaten Mojokerto Dihukum Setahun Penjara

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Andik, 25, dan Elfrida Riski Malia, 21, dihukum satu tahun penjara. Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, itu telah melarikan tujuh motor milik juragan kos di Mojokerto dan Jombang.

Kedua terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (28/11) siang. Andik dan Elfrida mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada sejoli satu anak tersebut. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan penjara satu tahun,’’ tegasnya.

Hakim meyakini kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Vonis terhadap Andik lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto 1,5 tahun penjara. Hal ini berbeda dengan vonis untuk Elfirda yang sesuai dengan tuntutan JPU yakni satu tahun penjara.

Baca Juga :  Terabas Lampu Merah, Bus Harapan Jaya Sambar Truk di Trowulan Mojokerto

Kedua terdakwa kompak menyatakan menerima putusan hakim. Di sisi lain, JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang putusan kemarin, hakim juga memerintahkan barang bukti surat bukti kepemilikan motor dikembalikan kepada saksi korban. ’’Serta barang bukti uang tunai Rp 6 juta dirampas negara,’’ tandas Rosdiati.

Kasus penggelapan motor oleh pasutri ini diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, April lalu. Selama tiga bulan, pasangan ini telah menggelapkan tujuh motor milik juragan kos. Masing-masing lima kos di Mojokerto dan dua kos di Jombang. Keduanya diamanakan di sebuah rumah kos di Desa Singowangi, Kecamatan Jatirejo, saat hendak melancarkan aksinya yang kedelapan.

Dalam aksinya, Andik dan Elfrida tinggal nomaden dengan berpindah-pindah rumah kos. Pelaku lantas meminjam motor korban dengan alasan untuk pergi ke dokter atau membeli susu anaknya yang masih balita. Namun, motor justru langsung dibawa ke seorang penadah di sebuah pasar di Sidoarjo. Motor itu lantas dijual dengan harga Rp 4 sampai Rp 4,6 juta.

Baca Juga :  Bawa Anggur Merah, Dihukum Wajib Lapor

Keduanya mencari sasaran melalui info rumah kos di media sosial (medsos) Facebook (FB). Saat konferensi pers April lalu, Andik mengaku nekat mengajak istrinya menggelapkan motor lantaran terhimpit utang. Namun, hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai jenis perhiasan emas yang dibeli dengan uang hasil penggelapan motor. (adi/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/