Lebih Ringan dari Tuntutan JPU dan Ancaman Maksimal
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, dengan hukuman penjara selama 2 tahun, kemarin. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto yakni penjara 3,5 tahun. Termasuk dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan.
Polisi nonaktif itu dinilai terbukti ikut serta dalam menggugurkan kandungan Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di atas makam ayahnya, awal Desember lalu. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 2 tahun,’’ tegas Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH, membacakan putusan.
Sidang yang digelar di ruang Candra ini, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ’’Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,’’ tandasnya.
Hakim menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Randy ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaiamana dakwaan kesatu penuntut umum. Diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat 1KUHP.
Hanya saja, vonis hakim ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Saat sidang pembacaan tuntutan, Bripda Randy dituntut JPU hukuman 3,5 tahun penjara. Tak sekedar itu, meski diyakini terbukti bersalah sesuai pasal 348 KUHP, vonis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga jauh di bawah ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun 6 bulan penjara. ’’Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,’’ beber hakim membacakan pertimbangan vonis yang dijatuhkan.
Atas putusan hakim, kuasa hukum Bripda Randy langsung mengajukan banding. ’’Sangat keberatan, karena pertimbangan hukumnya. Majelis hakim tidak menjelaskan bahwa bagaimana bukti otentik dengan kehamilannya dari Novia. Secara medisnya tidak ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy ini bisa dilakukan,’’ kata Wiwik Tri Haryati salah satu kuasa hukum Randy.
Tak hanya itu, dalam persidangan hakim juga tidak menyampaikan pernyataan Randy yang sudah dicabut sebelumnya. ’’Oleh sebab itu, kita langsung nyatakan banding,’’ tegasnya.
Sementara itu, JPU Ivan Yoko Wibowo, menegaskan, setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim, JPU juga langsung mengajukan banding atas vonis Randy yang lebih ringan dari tuntutan JPU. ’’Pertimbangannya, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Randy selama 2 tahun, kami merasa itu belum memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat,’’ ungkapnya.
Sehingga pihaknya akan meminta sebagaimana pasal dan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya. ’’Sehingga kami bersikap untuk mengajukan banding. Hari ini mengajukan akta bandingnya, untuk memori bandingnya akan kami serahkan pada 9 Mei nanti,’’ paparnya. (ori/fen)