KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sidang kasus rekrutmen tenaga kerja honorer fiktif di Pemkot Mojokerto dengan terdakwa Acim Dartasim berlarut-larut. Dia tak kunjung divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pasalnya, mantan kepala bagian organisasi setda itu dua kali batal menghadapi sidang tuntutan.
Sedianya kemarin (28/3), Acim dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan. Namun, agenda sidang terpaksa ditunda atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU). ’’Ditunda seminggu soalnya tadi masih ada kegiatan briefing dari kajari baru,’’ jelas Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim.
Penundaan ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya, sidang tuntutan yang harusnya berlangsung Selasa (21/3) lalu juga ditunda. Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan. ’’Tuntutannya masih disusun oleh JPU,’’ tuturnya.
Acim saat ini mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Terdakwa ditahan sejak November lalu di rutan Polres Mojokerto Kota sejak saat penyidikan oleh kepolisian. Pria yang juga pernah menjabat sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto itu kemudian dipindah ke lapas semenjak menjalani persidangan awal tahun ini. Masa perpanjangan penahanan terdakwa akan berakhir akhir bulan depan.
Setiap sidang, Acim dihadirkan secara langsung oleh JPU untuk memudahkan pembuktian. Dalam persidangan, sejumlah fakta terungkap. Antara lain para korban yang sudah bekerja selama 11 bulan sejak pertengahan 2021 sampai 2022 hanya sekali digaji, sebesar Rp 2,1 juta. Padahal mereka menyetorkan uang masuk Rp 30-70 juta agar bisa bekerja sebagai anak buah Acim. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 455 juta.
Dari persidangan juga terungkap, proses rekrutmen delapan tenaga honorer, Acim mendapat bagian sebesar Rp 157,5 juta. Rinciannya Rp 20 juta dari tujuh pelamar dan Rp 17,5 juta dari satu pelamar. Sisanya dikantongi oleh rekan-rekan Acim. Pria kelahiran Majalengka ini menyebut, uang itu dipergunakannya untuk membeli mobil Avanza warna silver tahun 2008 seharga Rp 70 juta, membayar biaya kuliah anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Acim telah didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (adi/ron)