23.2 C
Mojokerto
Tuesday, June 6, 2023

Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis terhadap 3 Pembunuh Karyawan Gorden Mojokerto

Berkas Kasus Segera Disidangkan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tiga tersangka pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolip, 26, karyawan toko gorden asal Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, segera diseret ke persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan dakwaan dengan pasal berlapis untuk ketiganya.

Tersangka M Siro Juddin alias Udin, 28, dan M Nur Hidayatulloh alias Dayat, 26, kakak adik asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, serta Anis Anjarwati alias Anjar, 24, warga Desa Plososari, Kecamatan Puri, akan diadili dalam tiga berkas berbeda. ”Berkasnya kami splitsing, dipisahkan. Jadi nanti tiga terdakwa ini disidang sendiri-sendiri,” jelas Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto, kemarin (28/3).

Nala mengatakan, ketiga tersangka bakal menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam waktu dekat. Setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto pekan lalu. Berkas kasus pembunuhan yang terjadi empat bulan silam itu dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga bisa segera dibawa ke meja hijau. ”Minggu ini kami limpahkan ke pengadilan. Seminggu atau dua minggu lagi bisa mulai sidang,” paparnya.

Baca Juga :  Waspadai Tiga Titik Rawan Macet-Laka di Kabupaten Mojokerto

Guna penuntutan dalam persidangan nanti, JPU telah menyiapkan dakwaan berlapis. Tersangka Dayat selaku aktor di balik aksi pembunuhan akan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 subsider Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Empat pasal ini mencangkup tindak pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian yang menyertai matinya seseorang.

Sementara itu, dua tersangka lain Udin dan Anjar akan didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider pasal 339 juncto pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 atau Pasal 365 Ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP. Keduanya menjadi pihak yang turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban. Ketiganya terancam maksimal hukuman mati. ”Untuk terdakwa Dayat pasalnya berbeda karena dia otak pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Baca Juga :  Yenny Wahid Sebut Perempuan Indonesia Masih Memiliki Beban Ganda

Nala mengatakan, tiga JPU penuntut umum telah disiapkan untuk mengawal kasus pembunuhan terhadap kades IPNU Mojosari tersebut. Penggunaan pasal berlapis untuk mengantisipasi gagalnya pembuktian selama persidangan nanti. Pihaknya berharap sidang dapat digelar secara langsung atau offline sehingga proses pemeriksaan dan pembuktian lebih mudah.

Sebagaimana diketahui, mayat Muntolip ditemukan terbungkus tikar di jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, Selasa pagi, 22 November 2022. Kelak diketahui pemuda tambun itu adalah korban pembunuhan. Selang beberapa hari, tiga tersangka berhasil diringkus. Terungkap, Multolip dihabisi di Toko Bintang Jaya Gordyn, Mojosari, tempatnya bekerja. Korban tewas dengan 15 luka tusukan. Dari hasil penyelidikan, pembunuhan itu didasari motif uang pitungan. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/