30.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Eks Pejabat Pemkot Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Rekrutmen Tenaga Honorer Fiktif

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Terdakwa kasus rekrutmen tenaga kerja honorer fiktif di Pemkot Mojokerto, Acim Dartasim dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Mantan kepala bagian organisasi setda itu dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan para korban hingga Rp 455 juta.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (28/3) sore. “Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,” jelas Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Acim telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dengan modus rekrutmen tenaga kerja honorer. Dalam kasus ini, mantan pejabat pemkot itu membuka lowongan kerja dengan syarat pelamar harus membayar sejumlah uang.

Baca Juga :  Marak Bongkar Muat Truk, Dishub Kota Mojokerto Pelototi Parkir Liar

Selama persidangan sejumlah fakta terungkap. Antara lain para korban yang sudah bekerja selama 11 bulan sejak pertengahan 2021 sampai 2022 hanya sekali digaji, sebesar Rp 2,1 juta. Padahal mereka meyetorkan uang masuk Rp 30-70 juta agar bisa bekerja sebagai anak buah Acim.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 455 juta. Namun, pria yang juga pernah menjabat sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto itu membantah meminta uang sebagai syarat penerimaan. “Saya tidak pernah bicara soal syarat uang,” ucap Acim saat sidang pemeriksaan terdakwa.

Dari persidangan juga terungkap, proses rekrutmen delapan tenaga honorer, Acim mendapat bagian sebesar Rp 157,5 juta. Rinciannya Rp 20 juta dari tujuh pelamar dan Rp 17,5 juta dari satu pelamar. Sisanya dikantongi oleh rekan-rekan Acim. Pria kelahiran Majalengka ini menyebut, uang itu dipergunakannya untuk membeli mobil Avanza warna silver tahun 2008 seharga Rp 70 juta, membayar biaya kuliah anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. (adi)

Baca Juga :  Pengedar 1,9 Kg Sabu Asal Puri Kabupaten Mojokerto Dituntut 12 Tahun

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/