24.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

KPK Sita Enam Bidang Tanah Senilai Rp 4 Miliar

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mojokerto selama dua minggu, membuahkan hasil. Jumat (28/2), lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset tanah seluas 2,5 hektare lebih dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) senilai Rp 82 miliar.

Penyitaan tanah kali ini menambah deretan penyitaan aset yang sebelumnya juga dilakukan KPK. ’’Hari ini ada enam bidang tanah yang disita,’’ ungkap Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono.

Kali pertama, tim KPK melakukan penyitaan tanah di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di wilayah utara Sungai Brantas itu, setidaknya ada empat bidang tanah. Dipasang plakat penyitaan. Tanah-tanah tersebut sebelumnya dibeli MKP dari para petani setempat melalui orang kepercayaannya, Nono Hadiarto Santoso.

Sebagai bukti penyitaan, KPK juga memasang plakat besi dengan benner warna putih di setiap bidang tanah. Kondisi itu dikuatkan dengan tulisan yang terpampang di dalamnya; Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita-145/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 05 Oktober 2018 tanah ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H. Mustofa Kamal Pasa, SE. TTD Penyidik KPK.

Baca Juga :  KPK Kembali Minta SK Pemberhentian MKP

Tak hanya itu, dalam plakat juga terdapat peringatakan sebagaiaman tertulis; Perhatian! Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan.

Penyitaan dua bidang tanah juga dilakukan di area pabrik CV Musika di Dusun Tlasih, Desa Karangjeruk, Kecamatan Gondang. Masing-masing satu bidang tanah seluas 6.000 meter persegi berada di dalam pabrik pemecah batu batu. Tepatnya di bagian belakang dekat kolam pencucian pasir. Sedangkan satu bidang tanah seluas 5.664 meter persegi berada di depan pabrik atau seberang jalan. Utaranya jalan.

Kini, tanah ini dimanfaatkan CV Musika sebagai tempat menampungan limbah batu yang sudah dipecah atau sirtu. ’’Jadi dari enam bidang tanah kira-kira luas total sekitar 25.620 meter persegi,’’ tegas Budi.

Kades Terusan Eko Edi Sutarno, menambahkan, empat bidang tanah yang disita KPK saat ini semuanya ditanami tebu. Sebenarnya penyitaan tanah berlangsung Kamis (27/2). Tanah yang disita merupakan milik MKP yang dibeli dari petani melalui orang dekat pada tahun 2015.

Baca Juga :  Bandel, Ruko Bodong Dua Kali Disegel

Empat bidang tanah itu ditafsir seluas 1,2 hektare lebih. Dengan rincian satu bidang tanah rata-rata seluas 3.300 meter persegi. Pembelian waktu itu Rp 500 juta tiap bidang. ’’Jika ditotal, empat bidang tanah yang dibeli ini mencapai Rp 2 miliar,’’ tegasnya. 

Penyitaan ini hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK atas kasus TPPU MKP senilai Rp 82 miliar yang dilakukan selama menjabat bupati.

Perlu diketahui, di awal tahun ini, setidaknya KPK sudah tiga kali datang ke Mojokerto. Kedatangan penyidik KPK pertama selama satu minggu di Polresta Mojokerto pada Rabu (21/1) hingga berakhir (30/1). Selanjutnya, KPK kembali datang pada Selasa (18/2), sampai dengan Sabtu (21/2). Dan diteruskan melakukan pemanggilan dan penyidikan pejabat Pemkab Mojokerto, kepala desa, anggota keluarga yang juga berada dalam manajemen CV Musika, rekanan hingga pihak swasta.

Kali ketiga ini, KPK rupanya tak hanya memanggil sejumlah kepala desa, tapi juga melakukan penyitaan barang bukti baru terkait kasus gratifikasi yang dilakukan MKP.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/