Kejari Mojokerto Segera Limpahkan Berkas
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA), Ronny Widharta, 43, dalam waktu dekat diadili di kursi pesakitan. Itu setelah Kejari Kabupaten Mojokerto segera menyorong berkas perkara pengemplang pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 2,5 miliar ke PN Mojokerto.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, perkara dugaan memanipulasi transaksi penjualan produk di pabrik baja yang berada di Kecamatan Jetis segera dilimpahkan. Itu setelah perkara yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari perpajakan Rp 2,5 miliar sudah rampung. ’’Materi dakwaan hingga jaksa penuntut umum juga sudah siap. Berkas tinggal didaftarkan ke pengadilan negeri saja,’’ ungkapnya.
Menurutnya, tak ada perubahan pasal dalam dakwaan yang disusun JPU. Yakni, pasal 39 ayat 1, huruf d atau pasal 39 ayat, 1, huruf i UU RI nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU RI nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun.
Selain itu, juga ancaman denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. ’’Pasal yang disangkakan tidak ada yang berubah dengan ancaman dipidana penjara paling lama enam tahun,’’´tuturnya.
Sesuai bukti dan saksi yang didapat penyidik, pucuk pimpinan pabrik baja ini melakukan dugaan penggelapan PPN pada tiap transaksi yang berlangsung 10 bulan. Pada periode Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013. ’’Untuk membuktikan perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka pada persidangan, kami sudah siapkan enam Jaksa Penuntut Umum,’’ tegasnya.
Rinciannya, tiga JPU berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tiga lainnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kolaborasi ini setelah sebelumnya, perkara yang ditangani Kanwil Ditjen Pajak Jatim II melibatkan penyidik Kejati Jatim dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto sesuai Locus Delicti-nya. PT SPA terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto.’’Untuk membuktikan perbuatannya, ada 15 saksi yang sudah kita siapkan. Mulai saksi biasa hingga saksi ahli dari perpajakan,’’ tandasnya.
Modusnya, tersangka tidak menerbitkan faktur dan/atau menerbitkan faktur tidak sesuai penjualan. Pembelian baja ini kerap datang dari luar Jawa. Salah satunya, transaksi penjualan/penyerahan besi beton itu dilakukan kepada PT MJM dan PT WKI. ’’Dari daerah Sulawesi. Nilainya macam-macam, sekali transaksi ada yang sampai Rp 1 miliar. Dari situ, 10 persennya sudah Rp 100 juta,’’ tuturnya. (ori/ron)