SIDOARJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mendadak naik pitam. Suaranya terus meninggi seiring sikap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin yang terus membantah telah menerima fee proyek senilai Rp 1,2 miliar.
’’Saya kasih kesempatan sekali lagi. Silakan jujur. Kalau menerima bilang saja. Karena kejujuran akan menjadi pertimbangan majelis,’’ kata John Dista, SH, hakim anggota yang terus-terusan mencecarnya.
Namun, kesempatan itu tak dimanfaatkan Zaenal. Ia seakan bersih dan tak pernah menerima fee dari rekanan proyek di Dinas PUPR. ’’Tidak pernah,’’ tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Zaenal telah menerima fee secara bertahap berupa tunai dan cek. Pemberian itu dibeber secara detail oleh Komisaris PT Enfys Nusantara Karya Hendarwan Maruszama.
Anak kandung mantan Jampidsus Kejagung Marwan Effendi ini menceritakan, Zaenal menerima aliran dana secara bertahap. Kali pertama, pendistribusian dilakukan 16 September 2015 di Hotel B Fashion, Jakarta Barat senilai Rp 120 juta.
Commitment fee tahap pertama ini disampaikan melalui orang kepercayaan di perusahaannya, yakni Duvadilan Ridwan Sembodho.
Sementara, di tahap kedua, Hendarwan datang ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto dan memberi Rp 150 juta. Kemudian berlanjut di pertengahan Desember senilai Rp 750 juta. Dan, terakhir sebesar Rp 250 juta berupa cek. Total seniai Rp 1.270.000.000.
Tak hanya itu. Majelis hakim juga mengungkit langkah Zaenal yang telah melampaui kewenangannya. Yakni, menunjuk dan menandatangani jabatan PPK. Padahal, PPK harusnya ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) dan bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Marahnya hakim menyusul Zaenal yang terus membantahnya. ’’Bukan saya Pak Hakim,’’ ujarnya. Namun, Zaenal mendadak tertunduk lesu saat jaksa KPK, Arif Suhermanto menunjukkan bukti surat tersebut ke hakim.
Meski sejumlah poin mengelak, tetapi Zaenal mengakui sejumlah kesalahannya. Di antaranya, telah terlibat urunan pembelian jetski sebesar Rp 25 juta. Uang urunan itu merupakan hasil memotong honor SPPD sejumlah pejabatnya kisaran 10 persen hingga 20 persen, dan menerima uang dari MKP untuk pembelian mobil sebesar Rp 150 juta.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini ditunda ketua majelis hakim Dede Suryaman, SH, pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa KPK. (abi)