22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Satlantas Polres Mojokerto Ancam Pidanakan Pelaku Balap Liar

Polisi Petakan Titik dan Jam Rawan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi mengancam akan memproses secara pidana pelaku balap liar yang marak beraksi di Kabupaten Mojokerto. Di samping itu, pihak berwajib juga telah mengambil langkah antisipasi dengan berpatroli pada jam-jam rawan balap liar di sejumlah titik yang telah dipetakan.

Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Bayu Agustyan menyatakan, pihaknya melakukan patroli rutin pada malam sampai pagi hari untuk mencegah terjadinya balap liar. Jam-jam rawan aksi balapan. Menurutnya, terjadi pada dini hari hingga pukul 07.00-08.00. ”Kalau ditemukan kita langsung lakukan penindakan,” tegasnya.

Polisi memetakan kawasan rawan berlangsung balap liar. Selain Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal, dan Jalan Raya Dusun Kesono, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, yang pada Minggu (26/3) pagi dirazia polisi, ada sejumlah titik yang terus diwaspadai. Antara lain sepanjang Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, dan Jalan Raya Dusun Lengkong, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan.

Baca Juga :  Bupati Tekankan Pengelolaan Keuangan Daerah Terbuka dan Bertanggung Jawab

Bayu menyatakan, tindakan tegas akan diterapkan kepada setiap pihak yang terlibat balap liar. Tak hanya menilang pemilik dan menyita kendaraan, pihaknya tak segan akan memproses hukum pelaku yang terbukti melakukan tindakan balap liar. Larangan menggelar aksi balap liar di jalan sudah jelas diatur dalam Pasal 297 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal itu disebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah.

Penerapan pidana itu, kata Bayu, bakal didasarkan pada temuan di lapangan. Terlebih apabila aksi balap liar terbukti disertai dengan perjudian. ”Kalau memang ternyata terbukti ada taruhannya, judinya, nanti kita proses pasti, bisa kita pidanakan,” tandasnya. Aksi balap liar selama bulan Ramadan ini agaknya kian marak. Paling banyak para pemuda menggelar kegiatan adu kecepatan kendaraan usai sahur.

Baca Juga :  Terjungkal Main Tarik Tambang, Siswa SMAN 3 Kota Mojokerto Dilarikan ke RS

Olehnya, Bayu juga mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi dan memantau anak-anaknya supaya tak terlibat dalam aksi yang membahayakan tersebut. ”Kami akan menerbitkan imbauan agar orangtua mengecek anaknya. Kalau jam 10 malam belum pulang harus dicari, terus kalau bakda subuh kalau, anaknya pergi belum pulang harus dicari,” pintanya.

Sebelumnya, Minggu (26/3) pagi, petugas Polsek Bangsal dan Polsek Gondang merazia aksi balap liar di jalan raya. Dari penindakan di dua tempat berbeda itu, belasan motor hasil modifikasi disita. Aksi balap yang membahayakan dan meresahkan warga ini digelar usai subuh sekitar pukul 05.00 dan 07.00. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/