22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Polres Mojokerto Kota Ancam Penjarakan Pelaku Balap Liar

SEMENTARA itu, di Kota Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasi Humas, Iptu MK. Umam mengatakan, ada beberapa titik jalanan yang dideteksi sebagai lokasi balap liar. Khususnya di wilayah kota, seperti jalan Bawijaya; jalan Empunala; dan jalan baru di lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri. Di tiga titik jalan itu, Polres maupun polsek setempat terus menyiagakan personel yang berjaga, khususnya di jam-jam malam yang biasa dipakai para pembalap dalam menggeber motornya.

’’Seperti di jalan Empunala Sabtu (25/3) lalu, patroli Satsamapta membubarkan puluhan pengendara yang diindikasikan akan beraksi balapan. Patroli roda empat (R4) setiap malam juga ditambah intensitasnya agar mudah mencegah aksi pelaku,’’ ujarnya. Tidak sekadar membubarkan, petugas juga siap menindak langsung para pelaku balap liar dan konvoi dengan beberapa ancaman sanksi. Mulai dari sanksi denda Rp 250 ribu untuk pelanggaraan kendaraan tidak sesuai standar yang tercantum di pasal 285 UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Nelayan Lamongan Ditangkap Polisi Mojokerto saat Edarkan Miras

Serta ancaman pidana satu tahun kurungan penjara bagi pelaku balap liar sesuai pasal 297 UU no. 22 tahun 2009. ’’Selain dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), kami juga berlakukan jerat hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 3 juta,’’ tandasnya. Tidak hanya di malam hari, pengawasan ketat juga diberlakukan pada pagi hari atau usai subuh selama ramadan. Khususnya kala akhir pekan yang kerap dijadikan ajang balapan hingga mengganggu lalu lintas dan keselamatan pengendara lainnya.

’’Khususnya di kawasan pinggiran yang kurang terpantau. Akan kami siagakan petugas patroli baik pagi maupun malam hari untuk mencegah munculnya aksi balap liar,’’ pungkasnya. (far/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/