KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi berganti. Mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sarolangun, Provinsi Jambi, Bobby Ruswin kini menduduki kursi nakhoda menggantikan Hadiman yang promosi jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Upacara serah terima jabatan (sertijab) Kajari Kota Mojokerto dari Hadiman kepada Bobby dipimpin langsung Kajati Jatim Mia Amiati di gedung Kejati Jatim, kemarin (27/3). Pergantian kajari ini berlangsung tepat satu tahun semenjak Hadiman diangkat pada Maret 2022 menggantikan pejabat sebelumnya Agustinus Herimulyanto.
”Mutasi jabatan ini adalah hal biasa. Dalam hal ini saya dipromosikan, artinya beban kerja lebih berat,” kata Hadiman dihubungi kemarin. Selama di bawah komandonya, Kejari Kota Mojokerto memeriksa ratusan saksi dan menggeledah kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Jalan Majapahit untuk mengungkap kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar. Kasus yang telah diusut sejak Oktober 2021 ini disebut berpotensi menyeret 80 tersangka.
Di samping penyidikan dugaan korupsi di BPRS yang hingga kini masih berjalan, Hadiman meninggalkan catatan gemilang dengan mengungkap sejumlah kasus korupsi. Antara lain dugaan korupsi dana CSR berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada senilai Rp 607 juta. Kasus yang memicu kerugian negara Rp 252 juta ini menyeret tiga nama tersangka. Tak berhenti di situ, kejaksaan kini juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dana CSR pembangunan Taman Benteng Pancasila (Benpas).
Hadiman mengungkapkan, dirinya tak pernah tebang pilih menangani kasus korupsi. Penegakan hukum dilakukan dengan prinsip tajam ke atas dan humanis ke bawah, bersih, tanpa rasa takut (clean and fearless), serta sesuai ketentuan standar operasional prosedur (SOP). ”Karena pada intinya korupsi harus diberantas,” tegasnya.
Hadiman optimistis, rotasi pimpinan akan berdampak pada kinerja kejari yang semakin baik. Dirinya berharap kajari baru dapat menyelesaikan kasus-kasus yang selama di bawah kepemimpinannya belum tuntas. (adi/ron)