MOJOKERTO – Kasus penimbunan dan pendistribusian BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar di rumah kontrakan di Dusun/Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menunjukkan perkembangan.
Polres Mojokerto menetapkan Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN), Pasuruan, Abdul Wachid, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan yang dilakukan Sugianto, 28, warga asal Dusun Kedawung, Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, mengungkapkan, pengembangan penyidikan memang terus menemukan fakta-fakta baru. ’’Setelah dilakukan serangkaian proses lidik, ada satu orang kembali menjadi tersangka,’’ katanya, Rabu (26/12).
Satu tersangka ini adalah AW (Abd Wachid). Menurut Fery, dia diduga berperan membeli BBM solar bersubsidi hasil penimbunan yang dilakukan Sugianto. ”AW statusnya sebagai direktur MCN sekaligus pemilik armada truk tangki yang turut kami amankan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, tangki berkapasitas 8 ribu liter tersebut selama ini difungsikan tersangka sebagai armada transportasi pendistribusian ke sejumlah industri di wilayah Pasuruan. Salah satunya ke PT DBM di Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.
’’BBM solar subsidi yang sudah dibeli itu dijual dengan harga industri ke para pelanggannya,’’ tandasnya. Namun, Fery tak menampik, belakangan MCN memang memiliki izin usaha distribusi BBM ke sejumlah perusahaan sebagai konsumen atau mitra kerja.
Namun, dia menduga izin tersebut justru dimanfaatkan tersangka berbuat curang demi meraup untung lebih besar. Yakni, melakukan jual beli BBM bersubsidi yang ditimbun Sugianto yang didadat dari sejumlah SPBU di Trowulan, dan Mojoagung, Jombang.
’’Izin ini lebih dijadikan modus agar pelanggan-pelangganya tahu kalau BBM yang didistribusikan itu legal. Tapi, ternyata curang. Dia lebih banyak membeli dari tempat ilegal,’’ bebernya. Namun, Fery belum membeber motif di balik tersangka terlibat dalam praktik curang tersebut. Apakah semata-mata demi meraup keuntungan yang lebih besar atau ada motivasi lain.
’’Besok (hari ini, Red), baru kami periksa sebagai tersangka. Kami akan gali motivasinya lebih dalam,’’ tandasnya. Di sisi lain, Fery menduga, praktik curang yang sudah terstruktur ini tak lain memang sebagai upaya dalam meraup keuntungan lebih besar.
Bagaimana tidak, dalam sehari saja, berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Fery, mereka bisa mendapatkan 5 ribu liter BBM bersubsidi. Angka itu, diperoleh Sugianto dengan melakukan pembelian secara maraton di sejumlah SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan tangki ukuran 5 ribu liter dalam bak truk.
Bahkan, dengan modus tersebut, MCN sebagai distributor diduga mendapatkan keuntungan lebih besar dibanding Sugianto. ’’Disparitas harganya tentu cukup besar. Bahkan, per liternya bisa jadi untung lebih dari Rp 2 ribu,’’ tandasnya. Atas perbuatannya, tambah Fery, Abdul Wachid dijerat pasal 53 huruf (a), (b), (c) dan (d) juncto pasal 23 atau pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.