27.8 C
Mojokerto
Saturday, March 25, 2023

Pembuat Story WA ’’Si anjing mulai aktif’’ Minta Maaf

DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ahmad Fatoni, 20, warga Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, terancam hukuman enam tahun penjara. Itu gara-gara status atau story WhatsApp (WA) yang diunggahnya pada Senin (18/1) lalu telah menyinggung tubuh kepolisian. Dia dianggap menyebar ujaran kebencian dan telah melanggar UU ITE.

Beruntung, karyawan pabrik kain di Krian tersebut tidak jadi dibui lantaran sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Namun demikian, akibat ulahnya itu, dia diwajibkan melapor ke Mapolsek Dawarblandong setiap hari Senin dan Kamis. ’’Dia minta maaf dan sangat kecewa dan tidak akan mengulangi lagi. Makanya tidak kami proses lanjut,’’ ungkap Kapolsek Dawarblandong AKP Made Arta Jaya kemarin.

Baca Juga :  Menang di Tingkat PK, Dewan Minta Pemda Tak Diam

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari story WA pelaku yang diunggah sekitar pukul 19.45. Saat itu pelaku sedang nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong. Dalam unggahannya itu, Ahmad fatoni memfoto mobil patroli milik Polsek Dawarblandong dengan keterangan ’’Si anjing mulai aktif’’. ’’Saat itu kan petugas memang sedang operasi yustisi di warkop itu,’’ tambahnya.

Tak butuh waktu lama, unggahanya itu tersebar lewat kontak nomor yang melihat statusnya tersebut. Entah merasa ketakutan atau merasa bersalah, lanjut Made, pelaku segera menghapus postingannya. ’’Setelah nge-share itu dia langsung merasa ketakutan dan menghapusnya dalam waktu 10 menit,’’ ujarnya.

Namun demikian, nasi sudah menjadi bubur. Tangkapan layar unggahan pelaku sudah tersebar dan tercium oleh Tim Patroli Cyber Polres Mojokerto Kota. Sekitar pukul 01.00 pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Dawarblandong. Penangkapan itu lantaran pelaku diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui status WA.

Baca Juga :  Lapas Ngutang Rp 700 Juta, Bakal Layar Napi Lagi

Dia diancam dengan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, menurutnya, pelaku tidak ditahan karena sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka. Ahmad Fatoni juga sudah membuat penyataan tertulis bahwa dirinya menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. ’’Pelaku kita mediasi dan hanya kita minta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis,’’ pungkasnya. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/