
Diduga Tipu Biduan hingga Rugikan Korban Ratusan Juta
KABUPATEN - Ernawati, terdakwa kasus penipuan berkedok jual beli slot arisan online bakal divonis pidana. Hari ini, sidang putusan terhadap perkara yang menjerat wanita 31 tahun ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebelumnya, warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari tersebut dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau setara 20 bulan.
Ia diyakini terbukti melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. September 2025 lalu, Erna divonis dengan kasus yang sama dengan pidana selama 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah putusan banding memperberat putusan pidana 10 bulan penjara oleh PN Mojokerto.
”Agenda sidang perkara nomor 285/Pid.B/2026/PN Mjk Selasa (27/10) besok adalah pembacaan putusan,” terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Atas tuntutan tersebut, Erna meminta keringanan hukuman ke majelis hakim. Dalam pledoinya, ia bersedia menutup kerugian yang diderita korban dengan berunding secara kekeluargaan. Di antaranya biduan dangdut Lusi Rulista Indah, Siti Farida Nanda Islami, serta Fera Melinda Febrianti yang total kerugiannya mencapai Rp 106 juta.
Atas pledoi yang telah diberikan, jaksa bersikukuh atas tuntutannya. Yang mana, ganti rugi tidak menghilangkan pidana penjara. ”Ya, terdakwa menyatakan kesediaan menyelesaikan kerugian para saksi korban secara kekeluargaan,” tambah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W Erfandy Kurnia Rachman. Sesuai dakwaan, ibu dua anak ini diduga telah menipu tiga kliennya.
Salah satunya Lusi Rulista Indah, biduan dangdut asal Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging yang diiming-imingi slot arisan dengan margin keuntungan 25 sampai 50 persen. Lusi yang mengenal terdakwa sebagai pemilik skincare yang meng-endorse-nya ikut membeli slot arisan untuk 4 nama. Di bulan pertama hingga kedua, arisan lancar dicairkan, namun menginjak bulan ketiga, pencairan arisan mulai macet.
Hingga wanita asal Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging ini merugi sebesar Rp 53 juta dari total modal Rp 141 juta. Korban selain Lusi, ada Siti Farida Nanda Islami yang juga merugi Rp 83 juta dari modal total yang diserahkan sebesar Rp 200 juta untuk 10 slot lelang arisan. Pun demikian dengan Fera Melinda Febrianti, korban ketiga yang menaruh modal sebesar Rp 57,7 juta.
Dari 14 slot arisan yang ditanam, total hanya Rp 36 juta modal yang dikembalikan terdakwa dari 7 kali pencairan, sehingga Fera mengalami kerugian sebesar Rp 21,3 juta. (far/fen)



