26.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 28, 2023

Ditinggal ke Gudang, Pedagang Baju Keliling Curi Handphone Pelanggan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Hari-hari ibu rumah tangga, Novi Ekasari, 36, warga Dusun Jati Kulon, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, harus dihabiskan di balik sel tahanan Polsek Sooko.

Pedagang baju keliling itu ditangkap petugas setelah terbukti melakukan pencurian handphone di rumah pelanggan.’’Pelaku mencuri saat menjual dagangan dirumah korban,’’ ungkap Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hdiayati di mapolres Kamis (25/7).

Tersangka ditangkap Senin (22/7) sekitar pukul 09.00 di kawasan Trowulan. Kebetulan, dia sedang keliling menjajakan dagangan. Dari tangan tersangka, petugas menyita handphone hasil kejahatan. ’’Handphone itu dibeli tersangka dari hasil uang penjualan handphone milik korban,’’ ujarnya.

Penangkapan tersebut tak lepas dari laporan korban, Achmad Syafi’i, 30, warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kamis (2/5) lalu. Sekitar pukul 16.00, pelaku yang bertamu ke rumah korban bermaksud menjual dagangan pakaian. Saat ditinggal korban masuk ke gudang, pelaku memanfaatkan situasi.

Baca Juga :  Pria Bersarung Satroni Warung

Pelaku yang melihat handphone merek OPPO tergeletak di sofa ruang tamu lantas dicuri. Ia langsung mememasukkan dalam kantung plastik. ’’Takut kalau aksinya ketahuan, pelaku langsung melarikan diri,’’ tuturnya. Untuk menghilangkan jejak, handphone korban langsung dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli handphone merek LG.

’’Korban mengalami kerugian Rp 4 juta,’’ tegasnya. Oleh polisi, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. ’’Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 60 ribu,’’ tandasnya. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/