MOJOKERTO – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan laboratorium di SMKN 2 Kota Mojokerto, berinisial NH, menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyalahi prosedur. Seharusnya, dia bebas karena kasus tersebut batal demi hukum.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum NH, Imam Sibaweh, SH, Rabu (26/7). Menuturnya, korps Adhyaksa telah melakukan kesalahan prosedur selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. ’’Seharusnya, kalau penyelenggara negara melakukan kesalahan, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turun. Bukan Kejaksaan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.
Dikatakan dia, selama ini, kedua lembaga pengawasan negara itu tidak pernah memberikan catatan merah atas proyek yang didanani APBD Kota Mojokerto senilai Rp 3,3 miliar tersebut. Sibaweh menegaskan, sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, jika terjadi kesalahan hingga menimbulkan kerugian daerah, maka lembaga audit resmi negara itulah yang harus turun. Baru kemudian melakukan pemanggilan dan mendesak para pejabat untuk segera menyelesaikannya.
Proses merampungkan persoalan itu, kata Sibaweh, diberikan batasan hingga 10 hari ke saja. ’’Tapi, kalau tidak diindahkan oleh pejabat, maka proses pidana baru bisa dijalankan,’’ jelas dia. Menyikapi langkah Kejari Kota Mojokerto yang telah menyalahi prosedur, dia pun tengah berancang-ancang melakukan perlawanan melalui pra peradilan. ’’Masih kita kaji untuk melakukan pra peradilan,’’pungkasnya.