22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Istri Korban Pembunuhan Sadis Teriaki Tersangka, Tuntut Hukuman Mati

MOJOKERTO –  Ketegangan terjadi di tengah rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang digelar Polresta Mojokerto di rumah orang tua salah satu tersangka Dantok, Dodik, di Dusun/Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6).

Di rumah ini, nyawa Eko Yuswanto, warga Dusun Tumenggung, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan itu dihabisi para tersangka. Penjagaan superketat dilakukan Polresta dan Polres Mojokerto. Sebab, dalam adegan reka ulang kasus pembunuhan yang dihadiri istri korban, Laili Fitria, 28, itu sempat diwarnai ketegangan.

Dia yang nampak emosional berusaha merangsek untuk mendekati para tersangka. Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi, kehadiran Laili dan keluarga tentu membuat petugas harus ekstra keras melakukan pengamanan rekonstruksi.

Bahkan, petugas harus mengawal khusus Laili. Langkah itu tak lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk potensi luapan kemarahan dari keluarga korban kepada para tersangka. ’’Agak kebelakang mbak. Jangan sampai melewati batas garis polisi,’’ ungkap seorang petugas kepada Laili di lokasi.

Baca Juga :  Tak Mampu Menanjak, Mobil Jip Mundur dan Menimpa Rumah

Meski awalnya arahan petugas diamini Laili, tak lama diam-diam dia tetap merangsek melewati garis polisi yang sudah dipasang sebagai pembatas. Sesekali Laili yang melihat wajah kedua tersangka dari jarak dekat itu melontarkan kalimat yang menandakan kekesalan dan kemarahan.

’’Yoyok, ekseno Yok,’’ teriak Laili. ’’Yoyok, jek isok mlaku koen Yok (Yoyok, kamu masih bisa jalan Yok),’’ imbuhnya dengan nada marah. Beruntung, rencana Laili untuk lebih mendekati tersangka bisa dihalau petugas. Bersama rombongan dari keluarga korban, mereka yang datang menggunakan mobil nopol S 1934 QF berhasil ditertibkan dan ditenangkan petugas.

Laili mengaku kehadirannya pada rekonstruksi ini tak lain untuk mengetahui jelas seperti apa perlakukan kedua tersangka terhadap almarhum suaminya. ’’Ingin tahu dan memastikan saja seperti apa kejadiannya,’’ katanya. Dia meminta agar kedua tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga :  Ingatkan Prokes, Razia Masker Tanpa Denda Tetap Digelar Polisi

Masing-masing Sudanto, 36, warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, dan Priyono alias Yoyok, 38, tak lain adalah tetangga Laili. Dia berharap kedua tersangka yang tega membunuh suaminya dengan sadis mendapat hukuman yang berat.

’’Saya sudah serahkan kepada kepolisian. Semoga mereka (tersangka, Red) mendapatkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya,’’ terangnya. ’’Kalau bisa hukuman mati sekalian,’’ tambahnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/