Derita Stroke, Dituntut 12 Tahun
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Di atas kasur tempatnya terbaring itu, Slamet mengikuti persidangan secara online, kemarin (25/5). Kakek 73 tahun yang menderita stroke tersebut harus mendengarkan nota pembelaan dari penasihat hukumnya. Dia dituntut pidana 12 tahun penjara karena kasus pemerkosaan terhadap bocah.
Sidang dengan hakim ketua Jenny Tulak digelar secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.30. Slamet dihadirkan secara virtual dari kediamannya di Kecamatan Gedeg. Selama berperkara, terdakwa tidak ditahan di penjara. Usia lanjut dan kesehatan buruk menjadi pertimbangannya.
Sidang kemarin digelar untuk agenda pembacaan pleidoi. Slamet tampak mengikuti proses persidangan sembari terbaring di kasur. Dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kendati kondisinya lemah tak berdaya.
Penasihat hukum terdakwa Kholil Askohar meminta agar kliennya diberi hukuman seringan-ringannya. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Antara lain, terdakwa dan korban telah berdamai. Dia menyesali perbuatannya. ”Ada surat pernyataan permohonan maaf, jadi secara pribadi sudah damai,” ujarnya usai sidang.
Di samping itu, kondisi kesehatan yang buruk juga menjadi pertimbangan. Di usianya yang sudah senja, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai pencari rongsokan itu sering sakit-sakitan. Selama jadi pesakitan saja, sudah dua kali sidang ditunda sebab terdakwa berhalangan hadir karena sakit. ”Sejak tuntutan kondisinya drop, kami sudah ke rumah yang bersangkutan dan pihak keluarga mengatakan kalau korban mengalami stroke,” tandasnya.
Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) Vidya Noviyanti Charlan menyatakan Slamet terbukti melanggar sebagaimana Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia didakwa telah memperkosa dan mencabuli tetangganya sendiri seorang bocah berusia 12 tahun.
Aksi bejat itu dilakukannya pertengahan tahun lalu. Dia dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Terdakwa melakukan perbuatan tercelanya dengan mengajak korban ke rumahnya. Setelah menistakan korban, dia memberi uang Rp 20 ribu sebagai imbalan. Kholil menyebut, kliennya akan menghadapi sidang putusan pada Selasa (30/5) depan. (adi/ron)