Penipuan Bermodus Kredit Fiktif, Satu Tersangka DPO
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan dua wanita yang merupakan sales salah satu finance sebagai tersangka penipuan kredit fiktif di toko ponsel, Topsell Kota Mojokerto. Ira Puspitasari, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dan Allen Citra Dewi, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto disangka merugikan keuangan konter ponsel terbesar di Kota Onde-Onde tersebut Rp 800 juta lebih.
Akibat perbuatannya, Ira resmi ditahan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (23/5). Sementara Allen menghilang dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan tersangka, Maret lalu. ’’Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ada kerugian sampai Rp 800 juta lebih. Penahanannya sejak Maret lalu, sementara pelimpahan berkasnya Selasa (23/5) kemarin. Untuk ACD, saat ini masih DPO,’’ ujar Kanit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Muklisin kemarin.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, aksi penipuan keduanya telah berlangsung sejak Juni 2022 hingga Januari 2023. Saat itu, Ira ditugaskan perusahaan leasing Spektra Multi Financing Mojokerto sebagai sales force di Topsell Jalan Bhayangkara sejak 2021. Sementara Allen, dipindahtugaskan dari Topsell Sooko ke Jalan Bhayangkara sejak Juli 2022. Keduanya lantas melancarkan aksi penggelapan dengan memalsukan surat pengajuan pembelian atau purchase order (PO) barang dari perusahaannya ke topsell.
Rinciannya, sebanyak 202 unit yang terdiri dari 198 handphone (HP), 1 dongle, 1 TV, dan 1 Ebike dengan total kerugian mencapai Rp 889 juta. Agar aksinya berhasil, kedua tersangka memalsukan identitas customer dengan sistem pelayanan COD (cash on delivery). Bahkan, beberapa customer ditengarai abal-abal atau orang suruhan keduanya yang berpura-pura beli lalu oder kredit ke topsell. Dari cara itu, kedua sales berhasil mencairkan dana kredit namun justru masuk ke kantong mereka. ’’Setelah memeriksa saksi dan menyita barang bukti, kami naikkan menjadi status menjadi tersangka karena terdapat unsur pemalsuan dan penggelapan,’’ tambahnya.
Aksi Ira dan Allen sejatinya sempat tepergok Spektra setelah Topsell mengajukan tagihan PO. Keduanya lantas diminta melunasi tagihan yang seharusnya dibayarkan. Akan tetapi, setelah diberi selama dua minggu, dua wanita muda ini tak mampu melunasi sehingga terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib, 25 Januari lalu.
’’Kami sebenarnya sudah curiga sejak Desember 2022, namun baru bisa ditagih ke yang bersangkutan Januari 2023,’’ terang Store Manajer Topsell Bhayangkara, Khoirul Fatihin. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tindak pidana pemalsuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (far/fen)