MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil Selasa (26/3). Masing-masing dua unit Honda HRV warna hitam dan silver Nopol S 1082 QH dan S 18 53 RG, serta Nissan March warna putih Nopol S 1968 RF.
Saat ini, ketiga mobil tersebut masih terparkir di halaman Mapolresta Mojokerto, di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Belum diketahui siapa pemilik dari mobil yang disita lembaga antirasuah tersebut. Menyusul belum ada keterangan resmi. Baik dari KPK maupun pihak kepolisian.
Namun, dari kabar yang beredar, penyitaan aset bergerak ini diduga ada kaitannya dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 4,5 miliar yang menjerat Bupati nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Di mana sejak sepekan lalu tim penyidik KPK melakukan pengusutan dengan memeriksa kalangan pejabat di Lingkungan Pemkab Mojokerto secara bergantian. “Yang saya tahu, ada tiga mobil yang disita (KPK),” kata sumber terpercaya kepada radarmojokerto.id.
Di antara tiga unit mobil yang disita tersebut juga nampak mobil pelat merah Daihatsu Terios dengan Nopol S 1069 NP. Mobil negara itu diketahui sebagai kendaraan dinas Camat Jatirejo, Suhari. Namun, apakah mobil milik pemkab tersebut turut disita KPK, sejauh ini belum ada yang memastikan.
“Bisa jadi iya mas. Tapi, yang saya tahu, itu hanya tiga unit mobil saja,” tandasnya. Dikonfirmasi terkait hal itu, Camat Jatirejo Suhari membantah mobil dinasnya ikut disita KPK. “Tidak ada penyitaan. Itu kan sudah mobil negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiono membenarkan adanya penyitaan tiga unit mobil oleh tim penyidik KPK di mapolresta. “Iya betul. Sementara ada tiga mobil yang disita KPK,” tandasnya singkat.