PURI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ratusan warga berduyun-duyun mendatangi Balai Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/2) pagi. Mereka menuntut, Kepala Dusun (kasun) Sumberejo Fatkur Rohman, 44, mundur dari jabatannya. Tuntutan itu menyusul kasun tersebut tepergok tengah tidur bersama seorang janda.
Peristiwa asusila yang dilakukan kasun Sumberejo itu terjadi pekan lalu (14/2). Pria ini diketahui tengah masuk ke rumah Agus Purwanti, 37, janda beranak dua yang juga tetanggannya sendiri. ”Ada warga yang tahu Pak Polo (kepala dusun) itu malam-malam jalan masuk ke rumah janda itu,” ujar Khoiri, 46, warga setempat. Jarak rumah keduanya hanya sekitar 70 meter saja.
Memergoki kasun masuk ke rumah janda, sejumlah warga mendadak heboh. Mereka pun mengkonfirmasi keberadaan kasun itu di rumahnya yang terletak di RT 02 RW 2 Dusun Sumberejo. Ternyata, warga disambut Khusnul Jaimah, 43, istri Fatkur yang menyebutkan kasun itu sedang tidak ada di rumah.
Lantas. warga bersama Khusnul, dan RT setempat menggerebek rumah Purwanti yang sudah enam tahun menjanda tersebut. ”Karena memang tidak ada di rumah. Ternyata sandalnya Pak Polo ada di depan pintu rumah janda itu,” terangnya.
Saat mendatangi rumah janda itu, mereka sempat mendapat penolakan dari pemilik rumah. Warga pun mengepung rumah janda itu mengantisipasi Fatkur kabur dari pintu samping dan belakang rumah. ”Kami ketok pintunya lalu dibuka sama Mbak Pur (Purwanti), keliatan banyak orang dia tutup lagi pintunya. Dia bilang ‘wes bengi mene ae’ (sudah malam besok saja),” bebernya.
Sekitar pukul 02.30 warga baru bisa masuk ke rumah Purwanti. Namun, kondisi rumah gelap gulita lantaran lampu rumahnya tengah mati. Namun, situasi itu tak membuat warga mundur dan mengurungkan niatnya menggeledah isi rumah. Bahkan, beberapa warga membawa tangga dan mengecek bagian atap. ”Lampunya sengaja dimatikan, sekringnya diputus. Anehnya dia langsung tidur masuk kamar lagi habis membuka pintu itu,” ungkapnya.
Saat warga menggeledah kamar Purwanti, Fatkur ditemukan tengah bersembunyi di balik selimut dan bantal di sebelah kasur. ”Setelah warga tahu, Bu Polo (Khusnul) yang disuruh buka sendiri selimutnya dan ternyata benar ada Pak Polo di situ,” paparnya.
Lantas, sekitar pukul 04.00 warga menyeret keduanya ke Balai Desa Kintelan guna dimintai keterangan. Saat diinterogasi oleh perangkat dan kepala desa, Fatkur mengaku sudah sering melakukan hal tak senonoh itu. ”Waktu ditanyai setelah dibawa ke balai desa, ngakunya dia ndak berhubungan badan. Tapi Senin (22/2) lalu dia ngaku kalau berhubungan badan. Di depan pak lurah dia minta maaf dan bersedia menikahi janda itu,” sebutnya.
Warga menduga, Fatkur berselingkuh lantaran masih belum dikarunia anak hasil pernikahannya dengan Khusnul. Atas kejadian tersebut, warga kompak menuntut Fatkur lengser dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Sumberejo yang sudah dia emban sekitar 12 tahun ini. Apalagi sejumlah warga menilai Fatkur sebagai kepala dusun yang kinerjanya kurang baik. ”Intinya kami ingin Pak Polo turun dari jabatannya, kami menuntut agar Pak Polo mempertanggung jawabkan jabatannya. Kami tidak ingin dipimpin oleh pemimpin yang kena kasus asusila,” tandas Khoiri.
Sementara itu, Camat Puri Narulita Priswiandini menjelaskan, pihaknya tidak ingin gegabah menanggapi tuntutan warga. Pihaknya bakal memproses kasus tersebut sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Sehingga jalan tengah dari skandal tersebut bisa ditemukan. ”Kami tetap berpegang dengan aturan Perbub Mojokerto No 85 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Perangkat desa itu bisa berhenti karena tiga hal, meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri. Jadi terkait ini kami akan terus musyawarahkan supaya bisa mendapatkan jalan terbaiknya,” terangnya kemarin saat menghadiri mediasi di Balai Desa Kintelan bersama sejumlah perwakilan warga dan tokoh masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Puri Iptu Sri Mulyani menerangkan, pihaknya berperan untuk mendampingi dan menjaga proses mediasi kasus skandal perangkat desa tersebut agar dapat berjalan kondusif. Pihaknya tidak memproses hukum kasus perselingkuhan kepala dusun itu. ”Kasus ini sifatnya delik aduan, jadi kalau korban (Khusnul) tidak melapor ya tidak kami proses. Karena sejauh ini korban tidak melapor. Kami akan menindak kalau korban sudah melapor,” tegasnya. Jika Khusnul melaporkan skandal suaminya, Fatkur bakal dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara sembilan bulan. (vad)