MOJOKERTO – Dugaan korupsi di tingkat desa kembali diselidiki Satreskrim Polres Mojokerto. Kali ini dugaan penyelewengan keuangan negara itu menyentuh salah satu desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Belakangan ini polisi dikabarkan sudah memeriksa lima orang saksi. Salah satunya kepala desa sekaligus penanggung jawab keuangan desa. ’’Iya betul, sekarang kami sedang melakukan penyidikan, kasus dugaan korupsi salah satu desa,’’ kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Senin (25/2).
Menurutnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh unit tipikor ini tak lepas dari laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan, salah satu kepala desa di Kecamatan Gondang diduga telah melakukan penyelewengan DD tahun anggaran 2017.
Dalam melakukan penyalahgunaan, kades disinyalir melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya). ’’Dari perbuatan itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara. Artinya, ada yang di mark-up,’’ tambahnya.
Hanya saja, Fery belum membeberkan berapa nilai kerugian negara dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Selain masih dalam pengumpulan barang bukti, petugas masih terus menggali keterangan saksi-saksi.
Termasuk keterangan dari kades sebagai pihak yang dilaporkan. ’’Kita juga masih periksa lima saksi termasuk terlapor,’’ tegasnya. Sejauh ini, petugas sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes TA 2017, Perdes tentang Perubahan APBDes TA 2017, dua laporan pertanggung jawaban, dan buku rekening atas nama pemerintah desa setempat.
’’Soal apa yang di mark-up, sekarang masih kita dalami. Termasuk motifnya juga masih kita lidik,’’ ujarnya. Yang jelas, lanjut Fery, jika nanti dalam penyidikan sudah terang dan ada fakta dalam praktik korupsi pihaknya akan menyampaikan kepada media.
’’Pasti, nanti akan kita infokan. Sekarang kita masih bergerak ke lapangan untuk kroscek adanya dugaan itu (korupsi, Red),’’ tandasnya.