Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Putusan Rudapaksa Anak Asal Pacet Ditunda

F
Penulis: Farisma Romawan❯
TERDAKWA: Pelaku kasus rudapaksa anak asal Pacet, Dodik Hermawan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, November lalu.
TERDAKWA: Pelaku kasus rudapaksa anak asal Pacet, Dodik Hermawan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, November lalu.

KABUPATEN - Sidang putusan kasus rudapaksa anak dengan terdakwa Dodik Hermawan terpaksa ditunda pekan depan. Penundaan lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto belum siap materi vonis atas perkara asusila yang menyeret warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini.


Advertisement

Dalam sidang lanjutan di ruang Cakra kemarin (1/12), majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak dan dua hakim anggota BM Cintia Buana serta Tri Sugondo menyatakan berkas putusan masih dalam pembahasan dan penyusunan, sehingga belum bisa dibacakan.

Meski demikian, vonis dijanjikan segera rampung agar bisa dibacakan di agenda sidang Senin (8/12) pekan depan. ’’Berkas putusan masih belum selesai, untuk itu sidang akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan,’’ ujar ketua majelis hakim Jenny Tulak.

Sebelumnya, Dodik Hermawan dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 9 tahun atas perbuatannya merudapaksa tetangganya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Pria 46 tahun ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Advertisement

Sesuai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal memberatkan.

Mulai dari perbuatannya yang menyebabkan korban trauma hingga meresahkan masyarakat. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang dan jujur atas perbuatannya. Selain pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. ’’Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,’’ tandasnya.

Sesuai dakwaan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan terdakwa kepada korban hingga tiga kali. Masing-masing pada 9 dan 23 Maret, serta 6 Mei lalu yang dibuktikan dengan hasil visum RSUD Prof. dr. Soekandar. Aksi asusila ini terungkap saat pekerja serabutan ini terpergok ibu korban sata hendak mencium korban, 18 Juni silam.

Advertisement

Atas perbuatan itu, Dodik langsung dilaporkan ke perangkat desa setempat sebelum akhirnya dibawa dan diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto. ’’Terdakwa ini pengangguran, tidak punya hubungan keluarga, hanya bertetangga,’’ pungkasnya. (far/fen)

Advertisement

Artikel Terkait

Lepas Penat Akhir Pekan di Latarte Cafe Pacet, Tempat Nongkrong Aesthetic Berudara Sejuk Pegunungan

Lepas Penat Akhir Pekan di Latarte Cafe Pacet, Tempat Nongkrong Aesthetic Berudara Sejuk Pegunungan

Saat kabut tipis berpadu dengan pemandangan perbukitan hijau dan langit senja di Latarte Cafe

Tersembunyi di Balik Hutan, Coban Kembar Watu Ondo Tawarkan Keindahan Alam yang Memukau

Tersembunyi di Balik Hutan, Coban Kembar Watu Ondo Tawarkan Keindahan Alam yang Memukau

Terletak di perbatasan Mojokerto dan Kota Batu, Air Terjun Watu Ondo menyuguhkan keindahan alam yang memanjakan mata

Menikmati Kuliner Tradisional Bernuansa Alam di Warung Ndek Sawah Pacet, Mojokerto

Menikmati Kuliner Tradisional Bernuansa Alam di Warung Ndek Sawah Pacet, Mojokerto

Tempat kuliner berkonsep semi terbuka di tepi persawahan dan aliran sungai jernih. Menyajikan ragam masakan khas pedesaan secara prasmanan dengan suasana alam yang asri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer