MOJOKERTO – Kasus korupsi pemekaran wilayah di Kota Mojokerto tahun 2001 yang melibatkan mantan Wali Kota Mojokerto Tegoeh Soedjono, berpeluang ditutup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Langkah ini diambil kejari lantaran kondisi kesehatannya yang kian parah. Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, menceritakan, ia sudah turun langsung ke kediaman Tegoeh di Dharma Husada Indah Blok A, Surabaya, pekan lalu.
Bersama sejumlah penyidik dan penuntut umum, observasi kesehatan pun dilakukan. Ditemui istri dan ketiga anaknya, terang Rudy, Tegoeh tengah berbaring lemas di tempat tidur. ’’Berbaring terus. Dan tak bisa dibangunkan,’’ ungkapnya.
Selain itu, tangan kirinya, sudah tak bisa diluruskan. Cedera itu setelah Tegoeh terjatuh di kamar mandi beberapa pekan lalu. Soal komunikasi, Tegoeh dinilai masih sangat cakap. Pertanyaan yang diberikan pun dijawab dengan sangat tegas. Bahkan, ia masih mengenali identitas dan pakaian yang dikenakan petugas kejari.
Namun, lancarnya percakapan itu tak berlangsung panjang. Mantan Kajari Kuala Kapuas, Kalimantan Barat ini, menceritakan, sekitar 5-10 menit berlangsung, pembicaraan mulai tak beraturan. ’’Ketika kita tanya A, dijawab B. Sudah tidak bisa fokus lagi,’’ jelasnya.
Dengan kondisi itu, Rudy menilai, Tegoeh Soedjono tak memungkinkan untuk dieksekusi dan dijebloskan ke dalam penjara. Dan kasus ini pun sangat memungkinkan ditutup. ’’Sangat tidak elok kalau kami eksekusi. Kami sudah minta rekam medik ke keluarga. Dan nanti akan kami close atau ditunggu beberapa waktu untuk berobat,’’ katanya.
Ditutupnya kasus Tegoeh dinilai sangat bisa dilakukan. Salah satu pertimbangannya adalah kesehatan yang terus memburuk, dan hukuman lain sudah dipenuhi. Yakni, membayar denda dan uang pengganti.
Perlu diketahui, Tegoeh dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Hal ini sesuai surat salinan putusan Mahkamah Agung No 520 K/Pidsus/2009 tg/ 30 Desember 2011.
Rencana eksekusi sudah berulang-ulang dilakukan. Namun, rencana itu selalu gagal lantaran terganjal hasil diagnosis tim medis. Tegoeh dinyatakan mengalami sakit parah dan harus rutin keluar masuk rumah sakit untuk menjalani opname.
Sejak menyandang status tersangka hingga putusan kasasi MA akhirnya turun, Tegoeh tidak pernah semenit pun menjalani penahanan. Pada 2008 Tegoeh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas putusan PN Mojokerto yang menvonis dirinya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Di tahun yang sama, PT memvonis Tegoeh dengan hukuman percobaan selama enam bulan. JPU pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, putusan kasasi MA menguatkan vonis hakim PN Mojokerto dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Saat itu, untuk menyukseskan program pemekaran wilayah Kota Mojokerto, dibutuhkan biaya dari APBD sekitar Rp 4 miliar. Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tim pemekaran mencapai Rp 2,2 miliar.
Selain Tegoeh, kasus tersebut menyeret mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Hari Utomo, dan Kabag Keuangan Subiyanto.