KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Wisata dan ruang terbuka hijau menjadi salah satu objek vital yang bakal mendapat pengawasan maksimal saat libur natal dan tahun baru (nataru) 2022. Selain dipastikan bakal menjadi jujukan masyarakat untuk berlibur. Sekaligus menghindari klaster baru di tengah pemerintah fokus dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan, sesuai instruksi pimpinan pengawasan sekaligus penindakan pelanggar prokes bakal gencar dilakukan di tengah libur Nataru sesuai SE Bupati bernomor 130/4051/416-012/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru. ’’Prinsipnya fungsi pengawasan dan penegakan disiplin prokes kita lakukan untuk menghindari dan mengantisipasi persebaran Covid-19 saat libur akhir tahun ini,’’ ungkapnya.
Secara mobile, penegakan perda mulai dilakukan hari ini (24/12) hingga 2 Januari 2022 jajarannya. Setidaknya, operasi yustisi bakal dilakukan dua kali dalam sehari, yakni siang dan malam. Selain dilakukan secara mandiri satpol PP, juga bakal berkolaborasi dengan TNI dan Polri, serta Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Sasarannya tempat-tempat umum yang sering dipakai tempat nongkrong dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Tempat menyasar area objek wisata dan pusat perbelanjaan yang belakangan mobilitasnya juga mulai meningkat. ’’Yang jelas operasi prokes kita tingkatkan, petugas terus mobile sesuai titik-titik yang sudah kita petakan,’’ katanya.
Dalam penegakan disiplin prokes, tak serta-merta langsung dilakukan penjatuhan sanksi denda administrasi. Tindakan persuasif pun lebih diutamakan agar masyarakat lebih disiplin prokes di tengah pandemi Covid-19. Baik pelanggar tak memakai masker atau pun bekerumun. Kendati begitu, proses tipiring sesuai aturan juga bakal diterapkan bagi pelanggar yang membandel.
Itu agar pelanggar jera sehingga tak mengulang kesalahan sama di lain waktu. Sekaligus, menjadi peringatan bagi masyarakat lain agar tetap patuhi prokes secara ketat. ’’Penindakan kita lakukan bertahap, kita ingatkan dulu. Jika masih membandel baru kita bertindak lebih tegas dengan proses tipiring,’’ urainya.
Tak sekedar itu, praktik perjudian dan peredaraan miras ilegal juga menjadi atensi khusus. Sebab, penyakit masyarakat itu tak lepas dari aktivitas begadang di malam libur panjang Nataru. Deteksi dini dalam pemetaan lokasi juga sudah dilakukan jauh-jauh hari. Sebelumnya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meminta semua pihak tetap harus waspada terkait persebaran Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Khususnya di sejumlah kawasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Di tengah penerapan PPKM Jawa-Bali ini, Bupati keluarkan SE bernomor 130/4051/416-012/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
Dia meminta, tim satgas Covid-19 bekerja keras dan mengoptimalkan fungsinya agar kasus Covid-19 di daerah tetap bisa terkendali. ’’Tetap kita harus waspada, ini menjadi tantangan bersama untuk bisa tetap disiplin prokes. Optimalisasi fungsi satgas ini berlaku di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa, RW, hingga RT. Semua harus ikut ambil peran,’’ ungkapnya, kemarin. (ori/fen)