MOJOKERTO – Seorang ayah di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, tega memperkosa dan mencabuli anak kandungnya. Terduga pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya selama lima tahun.
R, 39, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Pria asal Kecamatan Trawas itu diringkus atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Korbannya yakni anaknya sendiri, A, bocah belia berusia 10 tahun.
“Benar diduga terjadi persetubuhan dan pencabulan bapak terhadap anak kandung yang dilakukan sejak korban berusia lima tahun,” jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani. (far)