28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Kejari Terus Usut Bansos BPNT

-Terkait Intervensi dan Intimidasi Pemanfaatan Uang
-Segera Periksa KPM, Pendamping PKH, dan E-Warong

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali memberi sinyal meenruskan pengusutan dugaan penyelewengan dalam pemanfaatan bansos uang pengganti BPNT. Itu setelah Inspektorat merampungkan investigasi terkait intervensi disertai intimidasi terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Domas, Trowulan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakan, rampungnya investigasi Inspektorat ini menjadi sinyal baik bagi kejaksaan melanjutkan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan penyeleweangan yang sebelumnya dilakukan. Yakni, dengan memeriksa sejumlah warga Desa Domas, Kecamatan Trowulan. Baik yang menjadi korban maupun terlibat dalam pemanfaatan bansos uang pengganti BPNT bersumber dari Kementerian Sosial yang diterima KPM tiga tahap.

’’Kalau memang (investigasi) Inspektorat sudah selesai, kita akan meminta ke Inspektorat yang menjadi hasil temuannya di lapangan seperti apa,’’ ungkapnya, kemarin.

Indra memastikan kejaksaan menindaklanjuti dan memberi atensi yang menjadi temuan tersebut. Termasuk mendalami dugaan melawan hukum yang dilakukan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Yakni, mengintervensi diserta intimidasi pencoretan bagi KPM yang tidak mau belanja ke e-Warong tertentu.

Baca Juga :  Politisi PPP Meregang Nyawa tanpa Busana di Bantaran Sungai Brantas

’’Kita bakal minta datanya ke Inspektorat, sejauh mana. Kalau memang ada unsur tindak pidana korupsinya, ada unsur melawan hukumnya, nanti kita cek lagi. Akan kita mulai tahapannya ke para pihak,’’ jelasnya.

Menurutnya, pulbaket yang sebelumnya pernah dilakukan kejaksaan bakal dilanjutkan dengan melakukan pendalaman kepada para pihak yang ada kaitannya penyaluran dan pemanfaatan bansos uang pengganti BPNT. Pihaknya akan melakukan pemanggilan. Mulai dari penerima bansos yang diduga sebagai korban, pendamping PKH, e-Warong, hingga Dinas Sosial (Dinsos). ’’Pokoknya kalau ada indikasi melawan hukum, ada indikasi kerugian negara, ya kita lanjutkan,’’ tegasnya.

Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo juga menegaskan, penyelidikan polemik pemanfaatan bansos uang pengganti BPNT di wilayahnya memang sudah mengerucut. Dari sejumlah pihak yang dimintai keterangan, ditemukan titik terang seputar intervensi disertai intimidasi. ’’Memang, barang sebelum diedarkan sudah ada pengondisian. Itu mengerucut dugaan kuat dilakukan pendamping PKH,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Sssttt... Kejanggalan Proyek Rp 2,6 Miliar Dilirik Kejaksaan

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan dinsos terkait antisipasi-antisipasi dalam penyaluran berikutnya. Inspektorat juga sangat terbuka jika kejaksaan meminta data terkait hasil temuan di lapangan.’’Kalau kejaksaan meminta, ya kita berikan. Karena biasanya begitu. Kejaksaan sebelumnya juga sudah memanggili saksi, tapi belum ada koordinasi sama kita,’’ paparnya.

Bupati Ikfina Fahmawati juga memberi atensi khusus perihal peristiwa ini. Untuk memutus praktik kotor itu, bupati juga menginstruksikan ada perombakan pendamping PKH. ’’Sudah berproses. Sudah ada tindak lanjut supaya tidak terjadi kejadian seperti itu. Yang seharusnya tidak boleh dipaksakan dan diarahkan. Jadi bebas. Maka, untuk memutus mata rantai perlu dilakukan rolling pendamping, itu salah satunya,’’ tegas Ikfina. (ori/abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/