KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Aksi penggelapan 63 unit motor baru dengan modus pengajuan kredit fiktif melalui perusahaan pembiayaan atau leasing, dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Meliputi pendana, surveyor berikut kaki tangannya, serta penadah.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, terungkapnya sindikat ini bermula dari 63 pemohon kredit di PT Mega Finance Mojokerto (PT MF), Jalan Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan yang mangalami telat pembayaran. Seluruh pemohon bersumber dari survey yang dilakukan Nanda Agus Dwi Prasetya, 24.
Hasil penelusuran, sepeda motor yang telah dikeluarkan dealer, tak sesuai dengan identitas pemohon. Nanda hanya mencatut nama mereka untuk mengajukan kredit motor dengan memberi uang sebesar Rp 800 ribu sampai Rp 2 juta. Setelah itu, sepeda motor itu dibawa Nanda. ”Ada lebih dari 63 konsumen yang dipalsukan dan memiliki potensi ada pengembangan kasusnya,” ujarnya saat konferensi pers, kemarin.
Untuk menutupi keburukan Nanda, Bram Wiratma Putra selaku penyokong dana, memberikan dana untuk pembayaran uang muka dan angsuran selama empat bulan. Bram juga lah yang mengatur peran dari para pelaku lain.
Selama aksinya, dia dibantu Gusti Raka Mahendra, warga Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto untuk melakukan survei. Gusti pula yang mengenalkan Nanda dengan Bram. Gusti juga berperan mencari konsumen baru dan meyakinkannya. Tugas ini juga dilakukan oleh Budi Hariono, Eko Prasetiawan, serta Mohammad Roikon.
Aksi sindikat ini berlangsung mulai Maret-Juni 2021. Selama itu, mereka sudah berhasil mengeluarkan 63 unit motor dari empat dealer di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Seluruh motor itu dijual ke Dandik Supanca, penadah asal Bandung kenalan dari Bram. Satu unit motor dijual dengan harga Rp 12-15 juta.
Rofiq menyebut, modus sindikat ini terbilang baru. Pengungkapannya pun butuh waktu hampir dua bulan. Selama penyelidikan, sedikitnya 69 saksi mulai dari pelapor, pihak dealer, hingga konsumen diperiksa. ’’Dari keterangan pelaku, mereka dapat bagian Rp 500 ribu per unit. Sejumlah pelaku lain yang masih memiliki keterlibatan saat ini masih buron,” tegas Rofiq.
Akibat kejadian ini, PT Mega Finance menelan kerugian hingga Rp 1,2 miliar. Nanda dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, Dandik Supanca dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Terhadap tersangka Bram dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Serta terdapat Gusti, Budi, Eko, Roikan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (adi/ron)