22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Jual Beli Beras Online Dibongkar, Sekali Beraksi, Mampu Raup 7 Ton

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto –  Sindikat penipuan jual beli beras antarprovinsi berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Mojokerto. Dua dari lima pelaku penipuan dan penggelapan dengan total kerugian ratusan juta berhasil ditangkap.

Adalah, M. Effendi Setiawan, 69, warga Jalan Brawijaya Gang Swadaya, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dan Yansen Litupea, 56, warga Jakarta Barat yang tinggal di Perum Green, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Mojokerto untuk proses pengembangan. ’’Pengungkapan sindikat penipuan dan penggelapan beras antarprovinsi ini masih terus kami kembangkan,’’ ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Sodik Efendi, saat rilis kemarin.

Petugas berhasil menangkap Setiawan di rumahnya pada Senin (15/6) sekitar pukul 16.00. Tak mau  mendekam seorang diri, dia membuka suara hingga akhirnya petugas menangkap pelaku kedua, Yansen, di tempat tinggalnya Sidoarjo pada Kamis (19/6) sekitar pukul 21.00.

Dari keduanya, diketahui tindak pidana ini dilakukan secara berkelompok dengan jumlah lima orang. ’’Jadi masih ada tiga pelaku lagi yang masih kita kembangkan,’’ tambahnya. Menurutnya, pengungkapan ini tak lepas dari laporan Lilik Widianto, warga Lamongan.

Korban yang diketahui sebagai penjual beras mengaku ditipu oleh para pelaku. Itu setelah bukti transfer yang dikirimkan kepadanya melalui aplikasi WhatsApp diketahui merupakan fiktif. Penipuan itu disadari korban setelah uang yang sebelumnya dikirim pelaku tak kunjung masuk di rekening korban.

Baca Juga :  Miris, Selama Tiga Bulan, Kecelakaan Tewaskan 39 Korban

Sementara, beras yang dipesan pelaku sudah dikirim ke gudang ruko yang berlokasi di Ruko Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, sesuai permintaan pelaku. ’’Total beras yang dikirim korban sebanyak 7 ton. Dengan begitu korban rugi Rp 61,6 juta,’’ terangnya.

Dalam aksinya, sindikat ini cukup rapi. Mereka yang diketahui berjumlah lima orang, saling berbagi peran. Masing-masing, Setiawan berperan penerima beras dan Yansen berperan sebagai penerima dan penjual beras serta membagi uang hasil kejahatan.

Sebaliknya, pelaku yang berperan mencari sasaran melalui media sosial dengan inisial HH sejauh ini masih dilakukan pengembangan. HH ini diketahui pelaku yang berselancar di group jual beli beras di Facebook. Alhasil, setelah menemukan sasarannya, HH ini mencoba melakukan penawaran melalui akun Facebook dilanjut ke percakapan WhatsApp.

Dalam percakapan dengan korban, pelaku meengorder beras sebanyak 7 ton. Untuk meyakinkan korban, pelaku akan mentrasfer uang setelah beras yang dipesan diantar ke Mojokerto.

Di Mojokerto, Setiawan yang berperan sebagai penerima beras ini sudah menunggu di gudang. Benar saja, saat beras dikirim, pelaku juga mengirimkan bukti setor. ’’Slip pembayaran via Bank Mandiri itu dikirim pelaku pada korban via WhatsApp,’’ujarnya.

Awalnya korban percaya saja. Alhasil, setelah selesai bongkar beras, pengecekan pembayaran tersebut dilakukan korban via ATM. Hanya saja, uang yang sebelumnya ditrasfer pelaku tidak masuk. Berawal dari situ korban curiga bahwa bukti setor yang dikirim kepada korban diduga palsu.

Baca Juga :  Desak Kejari Usut Kasus PTSL

Kondisi itu membuat korban kembali ke lokasi pembongkaran beras. Nahasnya, sesampai di lokasi, ternyata beras yang sudah diturunkan tidak ada. Begitu juga Setiawan orang yang menerima beras juga tidak ada ditempat.

Karena merasa ditipu seketika korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pengembangan, sindikat ini juga beraksi di Gresik dan Malang. Sekali beraksi, berhasil membawa kabur beras 7-8 ton dengan masing-masing kerugian korban sekitar Rp 60 juta. ’’Jadi, ada sekitar 21 ton dengan nilai kerugian Rp 186 juta berhasil digondol sindikat ini,’’ tegasnya. 

Petugas turut menyita barang bukti. Di antaranya, satu unit flashdisk berisi rekaman video pembongkaran beras 7 Ton milik di ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto pada 18 Mei 2020 lalu, satu lembar faktur UD Sumber Tani Desa Kramat, Kabupaten Lamongan, atas nama bagian penjualan Lilik Widianto, satu lembar kuitansi pembelian beras senilai Rp 61.600.000 dengan penerima dan yang menandatangani Setiawan.

’’Sementara BB berupa tujuh ton beras berhasil dibawa kabur, dan diakui para tersangka dikirim ke wilayah Jakarta,’’ imbuhnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. (abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/