MOJOKERTO – Polres Mojokerto berencana memanggil Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto, Ustadzi Rois, pekan depan.
Ia akan diperiksa menyusul laporan istrinya, Sunarti, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan selama 4 tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery, mengatakan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Camat Sooko ini, pekan depan. ’’Minggu depan. sekarang kita masih sibuk periksa saksi-saksi,’’ ungkapnya.
Saat ini, penyidik sudah terhitung memeriksa dua saksi. Selain saksi terlapor, yakni Sunarti, penyidik telah memeriksa ahli psikologi dari Polda Jatim. ’’Dua saksi sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya, akan ada pemeriksaan untuk terlapor,’’ imbuh Fery.
Tak menutup kemungkinan, sejumlah orang juga akan dimintai keterangan dalam kasus ini. Penyidik memastikan akan mengusut tuntas laporan Sunarti, yang kini berstatus sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, tersebut.
’’Setiap laporan akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,’’ pungkasnya. Sebelumnya, Ustadzi Rois dianggap kasar serta tak pernah memberikan nafkah lahir batin selama pernikahannya dengan Sunarti. Mantan hakim PN Mojokerto ini mengaku, nafkah lahir dan batin sudah tak pernah diberikan sedikit pun sejak Agustus 2018 lalu.
Selain nafkah, Sunarti juga kerap tertekan dengan sikap Rois yang sangat kasar kepada dirinya. Setiap muncul persoalan di keluarganya, kalimat-kalimat tak layak kerap dilontarkan.
Di antaranya, kerap mengeluarkan kata-kata cerai. Perkataan itu dianggap sangat menyiksa yang mengakibatkan tekanan mental kepada Sunarti. Tak kuat dengan kekasaran suaminya, Sunarti pun akhirnya melaporkan ke Polres Mojokerto, 12 Januari lalu.
Laporan ini dibantah Ustadzi Rois. Ia menilai, hak dan kewajiban seorang suami tetap diberikan selama pernikahannya. ’’Insya Allah, semua hak dan kewajiban sebagai seorang suami, tetap saya berikan,’’ ungkapnya.
Meski begitu, Rois mengaku belum bisa berkomentar banyak atas laporan itu. Karena, ia belum mengetahui adanya laporan yang dilayangkan ke Polres Mojokerto tersebut. ’’Saya belum tahu kalau ada laporan itu,’’ pungkas mantan Camat Sooko ini singkat.
Perlu diketahui, Sunarti merupakan istri ketiga Rois. Sebelumnya, Rois menikah dengan seorang perwira Polres Mojokerto AKP Lilik Achiril Ekawati. Namun, pernikahan yang berlangsung mewah di kediamannnya, di Jalan Prof. Soekandar, Sooko itu, bertahan hanya beberapa bulan.
Berpisah dengan anggota polisi, Rois tak mampu bertahan dengan status dudanya. Beberapa bulan kemudian, ia melangsungkan pernikahan dengan Sunarti. Saat itu, Sunarti masih aktif sebagai hakim di PN Mojokerto. Sementara, di tahun 2016, Sunarti akhirnya berpindah tugas ke PN Solok, Sumatera Sumatera Barat dan menjabat sebagai Wakil Ketua PN.