MOJOKERTO – M. Nur Sasongko, terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto, akhirnya melunasi seluruh uang yang telah dikorupsinya, Jumat (21/12).
Total uang yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 532.705.668. Diserahkan kuasa hukum Nur Sasongko, Erlikh Indraswanto, SH, prosesi penyerahan dilakukan di ruang Kasi Pidana Khusus Agus Tri Hartono.
’’Ini proses pembayaran uang pengganti yang keempat kalinya,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Barkah Dwi Harmoko. Ia mengatakan, dengan pembayaran uang sebesar Rp 112,7 juta yang dibayarkan kemarin, terpidana Nur Sasongko tercatat sudah melunasi semua uang yang harus dibayar.
Data di Kejari Kota Mojokerto merinci, Nur Sasongko telah melakukan pembayaran uang pengganti secara bertahap. Kali pertama, penyetoran dilakukan 22 Mei lalu sebesar Rp 200 juta, 26 Oktober sebesar Rp 120 juta, dan 23 November sebesar Rp 100 juta.
Pembayaran yang dilakukan kemarin, ungkap Barkah, sudah menutup semua uang yang telah dinikmati Sasongko. Meski begitu, terpidana tiga kasus korupsi ini, masih memiliki tanggungan uang yang harus dibayar ke negara, sebesar Rp 200 juta.
Uang tersebut merupakan denda yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, 5 Maret lalu. Terpisah, Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, SH, menerangkan, kejari terus berupaya mengejar pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan kasus korupsi.
’’Jadi, kalau uang pengganti tidak beres, maka kita bisa sita aset dan melelangnya untuk menutup kerugian negara,’’ tegasnya singkat. Sementara itu, kuasa hukum Nur Sasongko, Erlikh Indraswanto, SH, menerangkan, kliennya akan segera melunasi tanggungan tersebut.
’’Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pembayaran,’’ ungkapnya. Ditegaskan dia, meski Sasongko masih menjalani hukuman di penjara, namun masih memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya, yakni membayar uang pengganti dan denda. ’’Kami masih ada aset. Dan itu yang masih bisa kami lepas,’’ pungkas Erlikh.
Perlu diketahui, Kejari Kota Mojokerto mengusut kasus pengadaan alat peraga dan alat laboratorium di SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013 silam. Lima orang terbukti terlibat dalam proyek sebesar Rp 3,3 miliar tahun 2013 silam.
Sasongko merupakan satu-satunya terdakwa yang telah mengangsur uang yang dikorupsi. Sementara, empat terdakwa lainnya masih menjalani proses menempuh jalur hukuman. Empat terdakwa lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Nurhayati dan ketua panitia lelang M. Hadi Wiyono, Hartoyo dan Moch Armanu masih berproses hukum di tingkat kasasi.
Di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Nurhayati dan M Hadi Wiyono divonis penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara, M Hadi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta.
Sedangkan, M. Armanu selaku Direktur PT Pilar Integritas Utama dipenjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 265 juta subsider 2 tahun penjara. Dan, Hartoyo, broker proyek, diganjar penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 400 juta.